Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru SD Direkrut Jadi Pembobol Rumah Bersenjata Mesin Bor

Yusuf (53) warga Perum Taman Royal, Kota Tangerang kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Guru SD Direkrut Jadi Pembobol Rumah Bersenjata Mesin Bor
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusuf (53) warga Perum Taman Royal, Kota Tangerang kini harus mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.

Yusuf yang adalah seorang PNS (guru), yang mengajar di SD Karang Tengah, Tangerang ini dibekuk polisi karena terlibat aksi pembobolan rumah dan masuk dalam sindikat Pembobol Rumah Bersenjata "Mesin Bor".

Menurut pengakuan dari Yusuf, ia bergabung dengan sindikat pembobol rumah baru enam bulan terakhir.

"Saya PNS di Tangerang Kota, guru," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Kamis (11/9/2014).

Yusuf menambahkan peranannya dalam kelompok ini sebagai orang yang melakukan survei, rumah-rumah yang sekiranya tersimpan banyak harta dan bisa dijadikan sasaran.

Dalam pembobolan di TKP Jl Suka Rela No 7 RT 01/07, Kel Paninggilan, Kec Cileduk Kota Tangerang, saat itu Yusuf didatangi tersangka MT dan MT mengaku bisa melakukan pencurian tanpa merusak pintu dan brankas orang.

Lalu pada 19 Juni 2014, Yusuf bersama tersangka SG, G, dan MT bertemu di depan Samsat Cileduk untuk rapat membobol rumah korban.

Berita Rekomendasi

Akhirnya pada Jumat, 20 Juni 2014, pukul 03.00 WIB, tersangka SG, G, DPO berinisial E dan MT langsung mengeksekusi rumah korban di Jl Suka Rela No 7 RT 01/07, Kel Paninggilan, Kec Cileduk Kota Tangerang.

Untuk diketahui, sindikat pembobol rumah mewah yang selalu membawa mesin bor setiap kali beraksi. Ternyata tidak hanya merampok di ibukota tapi juga lintas provinsi hingga ke Jawa Tengah.

Mesin bor tidak pernah ketinggalan dibawa oleh sindikat ini karena digunakan untuk membuka pintu, jendela, lemari dan brankas di rumah korban.

Kasad Resmob Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto mengatakan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah, sindikat ini beraksi pula di Tegal dan Brebes.

"Di Tegal beraksi saat Juli 2014 pas bulan puasa. Kalau di Brebes bulan Juni 2014. Di Jakarta dua TKP yaitu di rumah Damsik daerah Cileduk dan di Komplek Deplu Larangan," tutur Didik, Kamis (11/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Didik menambahkan setiap kali beraksi mereka selalu melakukan survei dan beraksi di tengah malam hingga dini hari.

Sindikat ini terkenal cukup sadis terhadap para korbannya, karena kerap menyekap, mengikat dan melakban korban. Bahkan korban diancam pula menggunakan sajam dan senpi.

Ada lima pelaku yang berhasil diringkus yaitu SG (42), S (31), Yusuf alias YS (53), G (44) dan Y (49). Sementara itu anggota di lapangan masih memburu empat DPO yakni E, MT, MD dan S alias G.

Selain menangkap lima pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yaitu satu mobil Grand Livina, satu jam tangan Patek Philipe, satu buah celurit, satu buah bor listrik, 6 buah handphone tersangka, 9 buah obeng, dan tiga sarung tangan hitam.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas