Diperiksa Soal Laporannya Terhadap Nazarudin, Noriyu Tidak Hadir
Nazaruddin dilaporkan telah memfitnah Noriyu dengan menyebut Noriyu merupakan istri kedua mantan Ketua Umum Partai Demokrait, Anas Urbaningrum.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memproses laporan anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Nova Riyanti Yusuf atau Noriyu yang melaporkan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Nazaruddin dilaporkan telah memfitnah Noriyu dengan menyebut Noriyu merupakan istri kedua mantan Ketua Umum Partai Demokrait, Anas Urbaningrum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan kasus itu
ditangani oleh unit V Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini belum ada yang diperiksa terkait laporan itu," ucap Rikwanto, Jumat (12/9/2014).
Diutarakan Rikwanto, seharusnya saksi pelapor yakni Noriyu diperiksa pada 10 September 2014 lalu. Namun ia tidak hadir.
"Panggilan pertama untuk saksi pelapor (Noriyu) pada 10 September lalu. Tapi tidak hadir, melalui stafnya ada yang menyampaikan ke penyidik," tambah Rikwanto.
Untuk diketahui, Nazarudin dilaporkan dua pasal sekaligus oleh Noriyu ke Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2014) sore.
Dalam laporan TBL/3011/VIII/2014/PMJ/Dit reskrimum, Nazarudin dilaporkan melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Laporan saya diterima, ini masuk tindak pidana. Saya melaporkan dua Pasal, 311 KUHP soal fitnah dan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik," ungkap Noriyu di Mapolda Metro Jaya.
Atas tindak lanjut laporannya itu, Noriyu mengaku bersedia dipanggil Polda Metro satu atau dua minggu kedepan untuk diperiksa.
"Kalau saya mau dipanggil untuk diperiksa, ya monggo saja. Saya siap, katanya dalam satu sampai dua minggu ini saya akan diperiksa," terang Noriyu.
Noriyu menambahkan dalam laporannya itu, ia membawa serta beberapa bukti pemberitaan dari beberapa media massa. Termasuk pula mengajukan dua orang saksi yang menguatkan laporannya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.