Polisi: Tersangka KM Paus Lebih dari Dua Orang
Tersangkanya bisa lebih dari dua orang. Tersangka ditentukan dari hasil gelar perkara
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Korban kebakaran kapal cepat KM Paus milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dievakuasi ke Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014). Puluhan penumpang korban kebakaran kapal dievakuasi dan akan dirawat ke rumah sakit terdekat. Warta Kota/angga bhagya nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tersangka terbakarnya Kapal "Paus" milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (27/8/2014) lalu di Pulau Busung Sekati, lebih dari dua orang.
"Tersangkanya bisa lebih dari dua orang. Tersangka ditentukan dari hasil gelar perkara," ungkap Rikwanto, Jumat (12/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan pada Senin depan, (15/9/2014) nanti penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Tersangkanya dikenakan pasal soal kelalaian dan UU Pelayaran," kata Rikwanto.
Berita Rekomendasi