Polisi: Tersangka KM Paus Lebih dari Dua Orang
Tersangkanya bisa lebih dari dua orang. Tersangka ditentukan dari hasil gelar perkara
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Korban kebakaran kapal cepat KM Paus milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dievakuasi ke Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014). Puluhan penumpang korban kebakaran kapal dievakuasi dan akan dirawat ke rumah sakit terdekat. Warta Kota/angga bhagya nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan tersangka terbakarnya Kapal "Paus" milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rabu (27/8/2014) lalu di Pulau Busung Sekati, lebih dari dua orang.
"Tersangkanya bisa lebih dari dua orang. Tersangka ditentukan dari hasil gelar perkara," ungkap Rikwanto, Jumat (12/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Rikwanto menjelaskan pada Senin depan, (15/9/2014) nanti penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka.
"Tersangkanya dikenakan pasal soal kelalaian dan UU Pelayaran," kata Rikwanto.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.