Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Tangerang: Masalah Batas Lahan Bandara Sudah Kelar

Kota Tangerang tidak bisa mengklaim aset tanah milik Kabupaten Tangerang hanya dengan SK Gubernur Jawa Barat tahun 1986 tentang batas wilayah.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bupati Tangerang: Masalah Batas Lahan Bandara Sudah Kelar
Kompas.com
Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta 

Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan bahwa masalah batas tanah Bandara Soekarno-Hatta dengan Kota Tangerang sudah selesai dan tidak perlu diperpanjang.

"Persoalan ini kan sudah diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Dalam Negeri. Bupati, wali kota dan Mendagri juga sudah menandatangani kesepakatannya. Jadi tidak perlu dibesar-besarkan lagi," kata Zaki, Selasa (16/9).

Zaki mengatakan, Kota Tangerang tidak bisa mengklaim aset tanah milik Kabupaten Tangerang hanya dengan SK Gubernur Jawa Barat tahun 1986 tentang batas wilayah.

"Dalihnya selalu dengan SK tersebut. Kami juga punya bukti bahwa kami berhak atas lahan tersebut, terutama yang berada di Terminal II dan III Bandara Soekarno-Hatta. Jadi buat kami, hal ini sudah final," ujar Zaki.

Diberitakan sebelumnya, polemik batas lahan bandara antara Kota dan Kabupaten Tangerang kembali mencuat setelah Lembaga Kebijakan Publik (LKP) memprotes Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah karena tidak mempertahankan 320 hektare tanah milik Kota Tangerang di areal Bandara Soekarno-Hatta.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas