Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka, Nakhoda KM Paus Ditahan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni nakhoda KM Paus.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditetapkan Tersangka, Nakhoda KM Paus Ditahan
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Korban kebakaran kapal cepat KM Paus milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta dievakuasi ke Dermaga Marina Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (27/8/2014). Puluhan penumpang korban kebakaran kapal dievakuasi dan akan dirawat ke rumah sakit terdekat. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polres Kepulauan Seribu akhirnya menetapkan tersangka kasus terbakarnya KM Paus di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan yang ditetapkan sebagai tersangka yakni nakhoda KM Paus.

"Nakhoda atas nama Abdullah ditetapkan sebagai tersangkan dan sudah ditahan," tegas Rikwanto, Selasa (16/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Diutarakan Rikwanto berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, akhirnya penyidik kembali memanggil Abdulah yang telah diperiksa sebelumnya.

Saat diperiksa kedua kalinya inilah, malam ini penyidik menetapkan sang nahkoda sebagai tersangka terbakarnya kapal.

"Nahkoda KM Paus tadi siang dipanggil kembali untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, dia statusnya dinaikkan sebagai tersangka," ucap Rikwanto.

Berita Rekomendasi

Nahkoda ditetapkan sebagai tersangka karena dari hasil pemeriksaan penyidik menemukan kalau nakhoda KM Paus tidak memiliki license membawa kapal penumpang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas