Rebutan Lahan Bandara, Poin Ini Kuatkan Kabupaten Tangerang
Poin pertama tadi, kata Zaki, diperkuat dengan gambar peta dan risalah batas-batas desa di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Warta Kota, Banu Adikara
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan ada sejumlah poin yang membuat pihaknya menjadi pemilik sah aset lahan di Bandara Soekarno-Hatta yang selama ini diperebutkan dengan Kota Tangerang.
"Berdasarkan Persil desa, pembayaran PBB serta batas-batas fisik yang jelas, disebutkan secaraa gamblang bahwa Desa Rawa Rengas dan Rawa Burung masuk ke Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang," kata Zaki kepada Warta Kota, Selasa (16/9/2014).
Poin pertama tadi, kata Zaki, diperkuat dengan gambar peta dan risalah batas-batas desa di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang.
"Kecamatan Teluk Naga beserta desa-desanya itu tercatat masuk Kabupaten Tangerang. Sudah dibuktikan dengan pengecekan bersama ke lapangan bersama Wali Kota Tangerang," ujar Zaki lagi.
Zaki pun kembali menegaskan bahwa penentuan batas wilayah antardaerah bukan ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) seperti yang selama ini diklaim Kota Tangerang.
"Yang menentukan batas wilayah itu kan Depdagri, bukan surat penyerahan hak dari BPN. Tata ruangnya kan juga sudah diatur dan disahkan Keppres. Masa mau diklaim begitu saja," kata Zaki.
Sehari sebelumnya, Arief sendiri mengakui bahwa poin-poin yang dipaparkan Zaki diatas menjadi titik lemah Kota Tangerang dalam mempertahankan 320 hektar tanah di areal bandara.
Namun, atas desakan masyarakat, Arief berencana menggugat ke PTUN jika nantinya kepemilikan aset tersebut disahkan oleh Kemendagri.