Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RS Pelni Pajang Maklumat Menolak 'Wartawan Bodrex'

Di sebelah gambar polisi digambar amplop digaris miring, 'tanda larangan'. Di bagian atas amplop tertulis 'wartawan' sementara di bagian bawah tetulis

Editor: Yudie Thirzano
zoom-in RS Pelni Pajang Maklumat Menolak 'Wartawan Bodrex'
Tribunnews/Husein Sanusi
Papan maklumat pengawasan jurnalis nakal dipasang di salah satu dinding RS Pelni, Petamburan, Jakarta, Senin (15/9/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Husein Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Rumah Sakit (RS) Pelni, Petamburan, Jakarta, memajang maklumat untuk mengantisipasi keberadaan 'wartawan bodrex'. Maklumat itu dipajang di sebuah dinding tembok yang ada di blok ketiga rumah sakit bersebelahan dengan ruangan instalasi farmasi.

Maklumat ditulis di atas papan berwarna hitam. Di dalamnya ada gambar karikatur polisi dengan tangan kiri dibentangkan. Di sebelah gambar polisi digambar amplop digaris miring, 'tanda larangan'. Di bagian atas amplop tertulis 'wartawan' sementara di bagian bawah tetulis kata 'bodrex'. Pada umumnya julukan 'wartawan bodrex' ditujukan pada wartawan yang meminta atau menerima uang dari narasumber terkait pemberitaan.

Inti dari maklumat di RS Pelni itu adalah sosialisasi Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik yang mengacu pada (UU No.40/1999 tentang pers). Di dalam papan itu ditulisi "Awasi penerapannya dan laporkan pelanggarannya."

Untuk memperjelas maklumat tersebut, dijelaskan secara rinci isi pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik (UU No.40/1999 tentang pers) yang berisi sebagai berikut:

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik

Berita Rekomendasi

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,serta menerapkan asas praduga tak bersalah

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui indentitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hal narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan politik

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional. (Cen)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas