RS Pelni Pajang Maklumat Menolak 'Wartawan Bodrex'
Di sebelah gambar polisi digambar amplop digaris miring, 'tanda larangan'. Di bagian atas amplop tertulis 'wartawan' sementara di bagian bawah tetulis
Editor: Yudie Thirzano
Laporan Wartawan Tribunnews, Husein Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajemen Rumah Sakit (RS) Pelni, Petamburan, Jakarta, memajang maklumat untuk mengantisipasi keberadaan 'wartawan bodrex'. Maklumat itu dipajang di sebuah dinding tembok yang ada di blok ketiga rumah sakit bersebelahan dengan ruangan instalasi farmasi.
Maklumat ditulis di atas papan berwarna hitam. Di dalamnya ada gambar karikatur polisi dengan tangan kiri dibentangkan. Di sebelah gambar polisi digambar amplop digaris miring, 'tanda larangan'. Di bagian atas amplop tertulis 'wartawan' sementara di bagian bawah tetulis kata 'bodrex'. Pada umumnya julukan 'wartawan bodrex' ditujukan pada wartawan yang meminta atau menerima uang dari narasumber terkait pemberitaan.
Inti dari maklumat di RS Pelni itu adalah sosialisasi Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik yang mengacu pada (UU No.40/1999 tentang pers). Di dalam papan itu ditulisi "Awasi penerapannya dan laporkan pelanggarannya."
Untuk memperjelas maklumat tersebut, dijelaskan secara rinci isi pasal-pasal Kode Etik Jurnalistik (UU No.40/1999 tentang pers) yang berisi sebagai berikut:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang,tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi,serta menerapkan asas praduga tak bersalah
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui indentitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang dan "off the record" sesuai dengan kesepakatan
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hal narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan politik
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar atau pemirsa
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan koreksi secara proporsional. (Cen)