Pengacara Terdakwa Yakini Icha Tidak Cabuli Siswa di JIS
Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Afrischa alias Icha menjalani sidang lanjutan
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Afrischa alias Icha menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).
Sidang yang dilakukan secara tertutup ini beragendakan mendengarkan keterangan dari saksi. Saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum itu, ibu korban kekerasan seksual MAK, yakni TH.
"Tadi ibu korban (TH), telah memberikan keterangan saksinya. TH tadi mengatakan Icha tidak melakukan pencabulan. Tapi Icha menelanjangi dan memukul pipi korban, karena air seninya berceceran di lantai," kata kuasa hukum Icha, Isdawati usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (17/9/2014).
Isdawati menyakini jika Icha tidak terbukti melakukan pencabulan kepada MAK. Karena pada saat persidangan, Icha mengaku tidak berada di lokasi kejadian.
"Dari keterangan TH tadi juga menjelaskan, jika Icha tidak melakukan pencabulan. Selain itu, dakwaan yang di ajukan PJU juga hanya pasal pencabulan. Jadi jika Icha tidak terbukti melakukan pencabulan, Icha akan bebas," ujar Isdawati.
Lanjut Isdawati, keterangan saksi hari ini, JPU baru mendatangkan satu orang saksi saja, sedangkan saksi lainnya akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
"Saksi ada sekitar 15 orang ya. Belum tahu juga siapa saja yang akan hadir. Rabu depan (24/9/2014) baru dilanjutkan saksi berikutnya untuk memberikan keterangan," ujarnya.
--