Tersangka Korupsi TransJakarta Tutup Muka Saat Digiring ke Tahanan
Prawoto keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.10 WIB.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus korupsi pengadaan Bus TransJakarta Tahun Anggaran 2013 Prawoto hanya bisa menutup muka dengan satu bundel kertas putih saat digiring ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rabu (17/9/2014).
Prawoto keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Bundar Kejaksaan Agung sekitar pukul 19.10 WIB. Awalnya ia berjalan biasa diapit petugas kejaksaan dan didampingi kuasa hukumnya.
Saat kamera dan wartawan yang sudah menunggunya mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan, ia memilih menutup wajahnya dengan bundelan kertas dan beranjak masuk ke mobil yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Sudah ya mas, nanti saja," ujar seseorang yang mendampingi Prawoto.
Prawoto yang datang mengenakan batik coklat lengan panjang, tidak mau menurunkan bundelan kertas meskipun sudah duduk di dalam mobil. Ia duduk di jok paling belakang sebelah kiri dan mobil langsung membawanya ke Rumah Tahanan.
Lain halnya dengan tersangka lainnya yang merupakan Mantan Kepala Dinas Perhungungan DKI Jakarta Udar Pristono. Ia berjalan biasa didampingi kuasa hukumnya serta diapit jaksa yang akan membawanya ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Awalnya Udar tidak bicara, hanya pengacaranya saja yang memberikan pernyataan.
"Hari ini klien kami dilakukan penahanan oleh penyidik kejaksaan agung," ujar kuasa hukum Udar, Budi Nugroho di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Namun saat akan memasuki mobil yang akan membawanya ke tahanan, Udar pun akhirnya bersuara dan memberikan pernyataan beberapa menit kepada media. Setelah itu, ia pun masuk ke dalam mobil dan langsung digiring ke tahanan.
Dalam kasus dugaa korupsi Pengadaan Armada Bus Transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus untuk peremajaan angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar tersebut Kejaksaan Agung sudah menetapkan tujuh orang tersangka. Udar Pristono ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Mei 2014 bersama Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT Prawoto.
Lima tersangka lainnya diantaranya Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Transjakarta Drajat Adhyaksa, Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta Setyo Tuhu, Budi Susanto (BS) selaku Direktur Utama (Dirut) PT New Armada (PT Mobilindo Armada Cemerlang, Agus Sudiarso selaku Dirut PT Ifani Dewi, dan Chen Chong Kyeon selaku Dirut PT Korindo Motors.