Patra M Zen: Keempat Klien Saya Kasus JIS tak Bersalah
Patra M Zen menyatakan kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan
Editor: Toni Bramantoro
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keluarga keempat tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di sekolah Jakarta Internasional School (JIS) yakin anggota keluarganya tidak melakukan seperti yang dituduhkan oleh pihak kepolisian. Bahkan, penetapan tersangka dinilai sebuah rekayasa dan sudah ada yang mengatur.
“Ponakan saya disini karena fitnah, karena bukti tidak kuat. Jika memang benar, kita bisa terima apapun yang terjadi. Tapi ini sangat tidak sesuai. Keluarga semua shock, dan mengutuk perbuatan tersangka jika memang benar, karena perbuatannya merusak masa depan anak,” kata Maskur paman dari tersangka Zaenal kepada wartawan, Kamis (18/9/2014).
Sementara Sunarti, istri tersangka Agun mengaku sangat kehilangan sosok suami sebagai kepala keluarga. Kini untuk menyambung hidup, Sunarti bekerja sebagai kuli cuci gosok di rumah tetangga.
“Saya lakukan untuk menghidupi anak saya. Ketika saya bekerja, anak saya ajak. Saya masih tidak percaya apa yang dilakukan oleh suami saya, karena yakin suami saya hanya jadi kambing hitam,” tuturnya.
Seperti keluarga lainnya, Ibunda Virgiawan Amin alias Awan, Murni Rahmawati mengaku anaknya adalah sosok yang pendiam, tidak pernah mendengar berantem sama teman-temannya. Karena awalnya Awan dipanggil polisi atas kasus penganiyayaan.
“Anaknya pendiam, tidak mungkin melakukan itu. Awan adalah sosok tulang punggung, setiap gajian uangnya selalu diserahkan kepada neneknya. Dan kasus ini membuat neneknya stres,” ujar Murni.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seluruh tersangka yang bekerja sebagai cleaning service sepakat jika mereka adalah kambing hitam. Seperti pengakuan Awan, yang menurutnya tidak tahu kenapa menjadi kambing hitam dalam kasus JIS.
”Awalnya saya dijemput di rumah. Saya diminta membersihkan sekolah yang di Jalan Pattimura,” kata Awan.
Ternyata, bukan ke Jalan Pattimura, justru dibawa ke Polda Metro Jaya (PMJ), tepatnya di unit PPA. Setelah itu Awan ditinggal begitu saja.
Setelah itu, Awan ditunjukan foto seorang anak seraya ditanya apakah Awan mengenal. ”Spontan saya langsung jawab tidak kenal karena memang tidak kenal,” aku Awan.
Sementara itu, pengacara keempat tersangka, Patra M. Zen menyatakan kliennya tidak bersalah dan tidak melakukan kejahatan seperti yang dituduhkan.
”Yang jelas fakta yang ada tidak sesuai dengan berkas perkara,” tandas Patra.