Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Udar Pristono Pertanyakan Keberanian Kejagung Memanggil Jokowi

Tim Kuasa Hukum Udar Pristono, Eggi Sudjana meminta Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden Terpilih Joko Widodo.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Kuasa Hukum Udar Pristono Pertanyakan Keberanian Kejagung Memanggil Jokowi
TRIBUNNEWS.COM/ACHMAD RAFIQ
Foto Achmad Rafiq: Tim kuasa hukum udar Pristono, Eggi Sujdana kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/8/2014). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Kuasa Hukum Udar Pristono, Eggi Sudjana meminta Kejaksaan Agung untuk memanggil Presiden Terpilih Joko Widodo.

Pemanggilan tersebut diajukan untuk meminta keterangan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta terkait kasus korupsi bus Transjakarta.

"Hari ini kita ajukan surat ke penyidik agar memanggil Jokowi. Jokowi sendiri juga sudah menyatakan kalau dia bersedia dipanggil. Kenapa sekarang Kejaksaan tidak berani panggil dia?" ujar Eggi kepada wartawan di Kejaksaan Agung RI, Jumat (19/8/2014).

Menurut Eggi, Jokowi seharusnya dipanggil dan memberi keterangan terkait kasus ini. Selain itu, Jokowi dinilai sudah memberikan persetujuannya terhadap semua laporan yang diajukan Pristono saat proyek pengadaan bus Transjakarta.

"Orang (bus-red) sudah diresmikan juga, laporan juga sudah disetujui, berarti Gubernur sudah setuju dan bertanggungjawab," tegasnya.

Eggi menambahkan, Jokowi juga harus diperiksa oleh Kejaksaan. Pasalnya, kepala BPPT, Marzan Aziz Iskandar sudah dipanggil Kejaksaan Agung terkait kasus ini.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas