Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Dishub DKI Dijerat Kasus TPPU

Perkembangan terakhirnya, kasus bus Transjakarta, Hari ini UP (Udar Pristono) sudah dikenakan TPPU.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mantan Dishub DKI Dijerat Kasus TPPU
Achmad Rafiq/Tribunnews.com
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Tony Spontana mengatakan Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Perkembangan terakhirnya, kasus bus Transjakarta, Hari ini UP (Udar Pristono) sudah dikenakan TPPU. Sudah fix," tutur Tony saat ditemui di Kantor Kapuspenkum Kejagung RI, Jumat (19/9/2014).

Menurutnya, penyidik telah memiliki bukti permulaan berupa keterangan dari tersangka pemenang lelang bus, dan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK), untuk menjerat Udar dengan pasal TPPU.

Sementara itu, Kepala Sub Unit Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit Tipikor), Sarjono Turin menjelaskan banyak fakta yang mengarahkan Pristono dalam pasal ini.

"Hasil dugaan tindak pidana korupsi ini kemungkinan bisa mengalir dalam bentuk properti atau materi. Setiap pelaku pindak pidana korupsi biasa mengumpulkan asetnya dari situ," ujar Sarjono.

Lanjut Sarjono, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap semua aset yang dimiliki Pristono.

Berita Rekomendasi

"Fakta-fakta yang kami temukan, baik dari hasil bukti transaksi keuangan yang bersangkutan maupun hasil laporan kekayaan yang diterima KPK. Itu yang ditelusuri penyidak dalam tindak pidana pencucian uang," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan Pristono dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta, dengan proyek senilai Rp 1,5 triliun. Pristono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sejak Rabu (17/9/2014) malam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas