Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemburu Preman Tangkap Buronan Bandar Narkoba Pontianak

Penangkapan tersangka yang divonis 10 tahun 7 bulan penjara itu berawal saat timnya sedang menggelar razia

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemburu Preman Tangkap Buronan Bandar Narkoba Pontianak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Abdul Haris (48), terpidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan kelas 2A Pontianak.

Bandar narkoba ditangkap di rumah kos Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (18/9/2014) sekira pukul 03.00.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi, mengungkapkan penangkapan tersangka yang divonis 10 tahun 7 bulan penjara itu berawal saat timnya sedang menggelar razia preman di kawasan tersebut.

"Kami sudah membuntuti pelaku sejak di Lokasari. kemudian pelaku masuk ke sebuah kos-kosan yang diduga milik pacarnya," kata Hengky kepada wartawan.

Ia melanjutkan dalam dua minggu terakhir ini anggota tim pemburu preman Polres Jakarta Barat mendapat informasi dan terus membuntuti pelaku.

"Puncaknya kami mengepung kosan tersebut. Jika pelaku mencoba melawan atau melarikan diri maka kami tak segan-segan untuk melumpuhkan pelaku itu," katanya.

Abdul haris ini, lanjut Hengky merupakan daftar pencarian orang (DPO) oleh polda kalimantan Barat karena kabur pada pertengahan 2014 ini.

Berita Rekomendasi

Pelaku diketahui merupakan terpidana kasus narkotika yang diperiksa oleh AKBP Indra Endri Prastiono yang beberapa minggu lalu ditangkap polisi Malaysia.

"Setelah kami berkoordinasi dengan Polda kalbar ternyata si pelaku ini merupakan saksi kunci untuk kasus manipulasi barang bukti yang dilakukan AKBP Idha Endri," ujarnya. (Wahyu Tri Laksono)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas