Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemburu Preman Tangkap Buronan Bandar Narkoba Pontianak

Penangkapan tersangka yang divonis 10 tahun 7 bulan penjara itu berawal saat timnya sedang menggelar razia

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim pemburu preman Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap Abdul Haris (48), terpidana kasus narkotika yang kabur dari Rutan kelas 2A Pontianak.

Bandar narkoba ditangkap di rumah kos Jalan Mangga Besar IX, Tamansari, Jakarta Barat, Kamis (18/9/2014) sekira pukul 03.00.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Hengky Haryadi, mengungkapkan penangkapan tersangka yang divonis 10 tahun 7 bulan penjara itu berawal saat timnya sedang menggelar razia preman di kawasan tersebut.

"Kami sudah membuntuti pelaku sejak di Lokasari. kemudian pelaku masuk ke sebuah kos-kosan yang diduga milik pacarnya," kata Hengky kepada wartawan.

Ia melanjutkan dalam dua minggu terakhir ini anggota tim pemburu preman Polres Jakarta Barat mendapat informasi dan terus membuntuti pelaku.

"Puncaknya kami mengepung kosan tersebut. Jika pelaku mencoba melawan atau melarikan diri maka kami tak segan-segan untuk melumpuhkan pelaku itu," katanya.

Abdul haris ini, lanjut Hengky merupakan daftar pencarian orang (DPO) oleh polda kalimantan Barat karena kabur pada pertengahan 2014 ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Pelaku diketahui merupakan terpidana kasus narkotika yang diperiksa oleh AKBP Indra Endri Prastiono yang beberapa minggu lalu ditangkap polisi Malaysia.

"Setelah kami berkoordinasi dengan Polda kalbar ternyata si pelaku ini merupakan saksi kunci untuk kasus manipulasi barang bukti yang dilakukan AKBP Idha Endri," ujarnya. (Wahyu Tri Laksono)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas