Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Tahun Depan Tidak Boleh Ada Pemotongan Unggas di Kampung Manapun

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemotongan unggas secara liar itu menyebabkan pencemaran.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Ahok: Tahun Depan Tidak Boleh Ada Pemotongan Unggas di Kampung Manapun
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
ilustrasi 

Tribunnews.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melarang pemotongan unggas di kampung-kampung, mulai Januari 2015 mendatang. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pemotongan unggas secara liar itu menyebabkan pencemaran.

"Sekarang kan banyak penyakit nih, ada flu burung, ebola, dan lainnya. Kita harus berani tegaskan Januari tahun depan enggak boleh ada lagi pemotongan hewan di kampung mana pun," kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (22/9/2014).

Pria yang akrab disapa Ahok itu menyadari kebijakannya ini bakal menuai penolakan dari publik. Sebab, kebijakan ini dapat "memotong" rezeki beberapa warga Jakarta. Namun, lanjut dia, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa akibat penyakit yang muncul dari unggas-unggas itu.

"Pasti banyak penolakan karena tidak ada sosialisiasi. Tetapi daripada orang mati bagaimana? lebih baik kita tegas. Itu yang Pak Gubernur ingin lakukan," kata Basuki.

Pelarangan pemeliharaan dan pemotongan unggas di permukiman ini telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2007 . Di dalam peraturan yang diterbitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso itu disebutkan, jika pemilik unggas tidak melakukan sertifikasi, unggas tersebut harus dijual atau dimusnahkan oleh petugas.

Semua peternakan, tempat-tempat penampungan, pemotongan, dan penjualan unggas hidup secara bertahap akan direlokasi ke tempat yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. Pemerintah juga akan menanggung biaya relokasi.

Pemprov DKI Jakarta juga akan mengatur lalu lintas unggas yang masuk ke Ibu Kota. Sementara berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang pengendalian, pemeliharaan, dan peredaran unggas, disebutkan setiap unggas yang beredar di DKI harus dilakukan sertifikasi dan pemeriksaan kesehatan setiap enam bulan sekali.

Berita Rekomendasi

Adapun hewan yang termasuk dalam kategori unggas adalah entog, ayam kampung, burung puyuh, dan merpati.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas