Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Tempat Hiburan Malam
SW ditangkap polisi di apartemennya wilayah Jakarta Utara, Senin (15/9/2014) pukul 23.00 WIB.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SW alias PPN (55) ditangkap anggota Polsek Tamansari karena kerap mengedarkan shabu di beberapa tempat hiburan di wilayah Tamansari, Jakarta Barat.
SW ditangkap polisi di apartemennya wilayah Jakarta Utara, Senin (15/9/2014) pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Tamansari, AKBP Tri Suhartanto mengatakan selain menangkap SW, polisi juga menyita shabu seberat 2 kg.
"Kami dapat info dari masyarakat, kalau pelaku ini sering mengedarkan narkoba di wilayah Tamansari," kata Tri, Senin (22/9/2014).
Lalu petugas merespon info masyarakat dengan melakukan penyelidikan selama sebulan.
Akhirnya didapati SW sering memasok narkoba di tempat hiburan malam dengan mobil yang gonta ganti.
"Kemudian SW dipancing dengan diminta membawa sabu sebanyak 3 paket ke wilayah Tamansari.
Tapi SW meminta agar sabu diambil di apartemennya wilayah Jakarta Utara," terang Tri.
Akhirnya anggota leluasa menangkap SW dengan barang bukti 3 paket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Lanjut anggota melakukan penggeledahan di apartemen SW.
Lalu ditemukan 2 kg sabu yang disimpan di dalam koper milik SW. Pada penyidik, SW mengaku mendapat barang haram itu dari rekannya yang tinggal di Depok.
"Kasus selanjutnya dilimpahkan ke Polres Jakarta Barat. Dan rekan SW dalam perburuan anggota di lapangan," tambah Tri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.