Minggu Depan, Bos Lamborghini Jakarta Diperiksa Polisi
Polda Metro Jaya rencananya minggu depan akan memeriksa Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya rencananya minggu depan akan memeriksa Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga terkait laporannya terhadap artis dangdut, Dewi Perssik, Jumat (19/9/2014) lalu.
"Minggu depan pelapor diperiksa soal laporannya, ditanya seputar kronologi laporan," ucap Kabid Humas Polda Metro jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (24/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto melanjutkan, hari ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro telah melayangkan surat terhadap pelapor.
"Diharapkan pelapor kooperatif, datang memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor," kata Rikwanto.
Untuk diketahui dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dilaporkan Pasal pencemaran nama baik dan Fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dewi Perssik dilaporkan karena berkomentar di media telah menikah dengan Johnson. Namun semuanya itu dibantah oleh Johnson.