Dua Pria Bobol Kartu Kredit WNA untuk Belanja Baju dan Tas
Keduanya ditangkap pada 22 September 2014 lalu karena membobol 35 kartu kredit bank asing dari sejumlah WNA.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bakti Affandi (31) dan Handitya Mahesa Sani (31) ditangkap Polda Metro karena membobol kartu kredit warga negara asing (WNA).
Keduanya ditangkap pada 22 September 2014 lalu karena membobol 35 kartu kredit bank asing dari sejumlah WNA.
Tersangka Bakti ditangkap di Plaza Indonesia setelah melakukan transaksi dengan menggunakan kartu kredit palsu.
Sementara tersangka Handitya ditangkap di Apartemen Kalibata City Tower usai berbelanja tas bermerk.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan kedua tersangka tertangkap setelah adanya laporan dari Bank Mandiri.
Dimana Bank Mandiri melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, pemalsuan, penadahan dan atau pencucian uang terhadap kartu kedit bank asing yang menggunakan fisik kartu dari Bank Mandiri
Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto mengatakan kedua tersangka menggunakan kartu kredit asing tersebut untuk kepentingan pribadinya dan untuk berfoya-foya.
"Keduanya menggesek kartu kredit palsu tersebut di merchant-merchant untuk dibelanjakan keperluan sehari-hari seperti berbelanja baju dan tas bermerk," kata Didik, Kamis (25/9/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Selain menangkap dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit card writer machine, 1 unit MacBook, 2 unit iPhone, 1 unit BlackBerry, 2 buah kartu kredit BII atas nama Bakti Affandi dan Handitya Mahesa Sani, 1 buah kartu kredit Bank Danamon, 1 buah modem merek Vodafone, 1 unit mobil Toyota Innova B 209 WR warna hitam.
Lebih lanjut, Kanit V Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen menambahkan kedua tersangka menggunakan kartu kredit dengan data-data yang palsu.
Dimana mereka mengambil data nasabah kartu kredit WNA di sejumlah bank asing kemudian data itu diinput ke dalam fisik kartu kredit Bank Mandiri, Bank Danamon dan BII.
Selanjutnya, mereka menggunakan kartu kredit 'aspal' tersebut untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, jo Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Kemudian Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 2 ayat (1) huruf r dan z jo Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010.