Bos Lamborghini Batal Diperiksa Polisi
Sesuai jadwal seharusnya Johnson diperiksa pukul 10.00 WIB, namun Johnson tidak bisa hadir karena berada di luar negeri.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Chief Executife Officer (CEO) Lamborghini Jakarta, Johnson Yaptonaga terkait laporannya terhadap artis dangdut, Dewi Persik hari ini, Senin (29/9/2014).
Sesuai jadwal seharusnya Johnson diperiksa pukul 10.00 WIB, namun Johnson tidak bisa hadir karena berada di luar negeri.
"Pemanggilannya hari ini pukul 10.00 WIB tapi yang bersangkutan ada acara di luar negeri sehingga tidak bisa hadir," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan setelah tiba di Indonesia, Johnson akan langsung bertemu penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
Dalam laporan TBL/3380/IX/2014/PMJ/Dit Reskrimsus, Dewi Perssik dilaporkan Pasal pencemaran nama baik dan fitnah, yakni 310 dan 311 KUHP. Serta dikenakan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.
Dewi Perssik dilaporkan karena berkomentar di media telah menikah dengan Johnson. Namun semuanya itu dibantah oleh Johnson.