KPPU Kaji Kebijakan Pelarangan Jual Premiun di SPBU Jalan Tol
(KPPU) saat ini masih mengkaji kebijakan BPH Migas terkait larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premiun di SPBU jalan tol.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) saat ini masih mengkaji kebijakan BPH Migas terkait larangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premiun di SPBU jalan tol.
Direktur Pengkajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad mengatakan, alasan pelarangan tersebut masih terus dikaji oleh KPPU, karena hal tersebut ada kecendrungan mendiskriminasi pengusaha SPBU di jalan tol dan di luar jalan tol.
"Kalau kebijakan ini tidak mencapai tujuan, dan memang mendiskriminasi pengusaha, kita saran BPH Migas mencabut kebijakan tersebut," kata Taufik di kantor KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).
Menurut Taufik, kebijakan BPH Migas tersebut memang sebagai implementasi pembatasan konsumsi BBM subsidi. Dirinya pun menilai, dengan penghilangan premiun di SPBU jalan tol, maka pengendara mobil mensiasatinya dengan mengisi BBM di luar jalan tol. "Itu kan engak sesuai tujuannya," ujarnya.
Tercatat, sejak 6 Agustus 2014, seluruh SPBU yang berlokasi di jalan tol tidak akan menjual premium bersubsidi, namun hanya menjual Pertamax series. Sampai saat ini jumlah SPBU di jalan tol mencapai 29 unit. Dari jumlah tersebut, 27 unit SPBU ada di wilayah Marketing Operation Regional III (Jawa bagian Barat) dan 2 unit SPBU ada di wilayah Merketing Operation Regional V (Jawa Timur).