Menyamar Jadi Sopir Pribadi, Emon Sikat Mobil Majikan
Emon yang merupakan penjahat kambuhan ini ditangkap lantaran melakukan penggelapan mobil milik majikannya
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Residivis kasus curanmor, Herudin alias Emon, warga Kp. Karang Anyar, RT002/003, Desa Karang Anyar, Kec Neglasari, Kota Tangerang, Banten kembali ditangkap polisi.
Emon yang merupakan penjahat kambuhan ini ditangkap lantaran melakukan penggelapan mobil milik majikannya.
Emon dilaporkan oleh majikannya, Sumiryati, pegawai Halo BCA ke Polsek Cilandak pada 4 Agustus 2014 lalu.
Emon dilaporkan telah menggelapkan mobil Suzuki Splash Warna Merah Tahun 2014 nopol B 1155 VFZ milik korban di Kantor Pusdiklat Manajemen Jl. Jati I No. 1 Pondok Labu, Cilandak, Jaksel.
Kanit V Resmob Polda Metro Jaya, AKP Handik Zusen mengatakan Emon pernah ditangkap di Polres Kota Tangerang tahun 2011.
"Emon ditangkap di kontrakannya Kp Poris, Blok Kelapa, Poris Plawad, Kota Tangerang, Prov. Banten," kata Handik, Senin (29/9/2014).
Modus yang dilakukan Emon yakni berpura-pura melamar sebagai sopir pribadi korban. Setelah diterima sebagai sopir. dan menguasai mobil korban, Emon lalu membawa kabur mobil.
"Mobil lalu dijual ke penadah yang masih DPO bernama Torik, warga Lumajang. Mobil dijual di Bogor atas bantuan saudara Emon bernama Iwan, seharga Rp. 15.000.000," tambah Handik.
Handi menambahkan sebelum menggelapkan mobil, Emon juga mengaku pernah mencuri motor Yamaha Mio di Ciledug bulan Juni 2014 dan dijual ke penadah Akang di Serang, Banten, seharga Rp 2.000.000.