DPRD DKI Belum Bahas Pelantikan Ahok Menjadi Gubernur
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembahasan naiknya Ahok menjadi gubernur belum dilakukan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski secara otomatis menggantikan posisi Joko Widodo yang akan segera didapuk sebagai presiden, namun naiknya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi gubernur perlu pembahasan DPRD DKI Jakarta.
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi mengatakan pembahasan naiknya Ahok menjadi gubernur belum dilakukan. Pasalnya DPRD DKI masih fokus membahas pengunduran diri Joko Widodo.
"Masalah itu (Ahok Gubernur) Kita bicarakan lagi nanti. Secara konstitusi Ahok sudah otomatis naik (menjadi) gubernur," ujar Prasetyo di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Politisi PDI Perjuangan ini mengaku setelah pimpinan DPRD resmi dilantik, jajarannya memiliki dua agenda penting yang harus segera diselesaikan, yakni pengunduran diri Jokowi dan pembentukan alat kelengkapan dewan. Pelantikan Ahok, lanjut Prasetyo dilakukan setelah dua agenda tersebut diselesaikan.
"Pembentukan kelengkapan dewan yang baru dahulu baru nanti pelantikan pak Ahok," ujar Prasetyo.
Sesuai dengan UU nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, kepala daerah yang terpilih pada jabatan lain posisinya otomatis digantikan oleh wakilnya. Sehingga sesuai konstitusi, Gubernur DKI Jakarta nanti akan diemban oleh Ahok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.