Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PNS Dinilai Kerap 'Memalak' Saat Pengajuan Izin Usaha

Danang mengatakan, dalam investigasi itu pihak Ombudsman berpegangan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in PNS Dinilai Kerap 'Memalak' Saat Pengajuan Izin Usaha
Warta Kota/henry lopulalan
JAWAB WARTAWAN - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama di ruang kerjanya di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (18/9/2014). Ahok sambil berkerja normal menjawab pertanyaan wartawan. Warta Kota/henry lopulalan 

Laporan Wartawan Warta Kota, Bintang Pradewo

TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR - Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana memberikan rekomendasi ke Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Senin (29/9), terkait hasil temuan pungutan liar (pungli) perizinan usaha bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) dan Dinas Pariwisata Pemprov DKI.

Danang mengatakan, dalam investigasi itu pihak Ombudsman berpegangan pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

"Kami sampaikan bahwa pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta ini terkena yang namanya fenomena efek setoran di atas (atasan), sehingga harus setor ke atas. Itu harus dihentikan segera," kata Danang.

Menurut dia, investigasi terhadap pelayanan publik tidak perlu diberitahukan oleh pihak Pemprov DKI. Dari hasil temuannya, banyak PNS DKI yang mempraktikkan modus permintaan imbalan.

"Di DKI PNS-nya suka buka lapak (perizinan) sendiri, padahal secara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah dilakukan. Kepada Pak Wagub tadi saya jelaskan soal itu dan dia tidak tahu," ucapnya.

Danang menjelaskan, PNS DKI adalah yang terbesar di seluruh wilayah dengan jumlah sekitar 72 ribu pegawai. Tak sedikit dari mereka yang masih melakukan pungli di perizinan.

Berita Rekomendasi

Padahal, lanjut Danang, di jajaran pejabat paling tinggi, sudah mau berubah mengikuti ritme kinerja Jokowi-Ahok.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas