Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Ditertibkan, Pedagang Kurban Mengaku Sudah Dapat Izin dari Haji Lulung

"Kami sudah minta izin ke DPRD, sudah diizinkan sama Haji Lulung. Empat fraksi yang lain juga sudah mengizinkan," ujar Jaka (28).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tak Mau Ditertibkan, Pedagang Kurban Mengaku Sudah Dapat Izin dari Haji Lulung
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Penjual hewan kurban memajang dagangannya di trotoar jalan KH Mas Masnyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (29/9). Trotoar yang seharusnya nyaman bagi pejalan kaki, justru diambil alih untuk berjualan hewan kurban dan menimbulkan bau bagi yang melintas. (Kompas/Lucky Pransiska) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Meski sudah dilarang berjualan di trotoar Jalan Kyai Haji Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pedagang hewan kurban tetap nekat berjualan.

Bukannya tanpa alasan, pedagang mengaku telah mengantongi izin dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DKI Jakarta Abraham Lunggana atau dikenal dengan Haji Lulung.

"Kami sudah minta izin ke DPRD, sudah diizinkan sama Haji Lulung. Empat fraksi yang lain juga sudah mengizinkan," ujar Jaka (28), seorang pedagang kambing, di lokasi, Selasa (30/9/2014).

Ia mengatakan bahwa pedagang hewan kurban di lokasi tersebut mendatangi Lulung untuk meminta izin. Setelah itu, Lulung membantu melobi anggota Dewan lainnya untuk mengizinkan pedagang untuk berjualan.

Kendati demikian, Jaka menyangkal bila dikatakan Lulunglah yang menyuruh mereka berjualan. "Bukan menyuruh, tetapi bantu kami dapat izin dari anggota Dewan lainnya," kata dia.

Jaka menegaskan, aktivitas jual beli hewan kurban di kawasan tersebut sudah terjadi sejak puluhan tahun lalu sehingga pedagang menolak untuk direlokasi.

Bahkan, ia dan pedagang lainnya akan tetap berjualan di tempat tersebut meskipun tanpa izin. "Diizinkan atau enggak, kami tetap mau jualan di sini," kata pria berperawakan kurus ini.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menggencarkan larangan untuk menjual hewan kurban di pinggir jalan melalui Instruksi Gubernur Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan. Dengan aturan tersebut, pedagang tidak boleh lagi menggelar lapaknya di pinggir jalan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas