Bantu Sembunyikan Habib Novel, Bisa Ikut Diciduk
Polisi juga menegaskan jika ada yang membantu Novel bersembunyi, bisa dijerat pasal turut serta menyembunyikan pelaku kejahatan.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya sudah menyebar foto daftar pencarian orang (DPO) terhadap petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamu'min.
Polisi juga menegaskan jika ada yang membantu Novel bersembunyi, bisa dijerat pasal turut serta menyembunyikan pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, jika dikemudian hari Novel diketahui bersembunyi dengan bantuan orang lain, semua akan diperiksa.
"Kalau dia dibantu bersembunyi, kita akan periksa dulu (yang membantu). Dia tahu atau tidak bahwa Novel itu tersangka dan DPO, kalau dia tahu, itu berarti menyembunyikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10).
Pasal yang bisa dijeratkan kepada kerabat yang menyembunyikan Novel adalah pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana, serta pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian.
Pasal 221 ancamannya 9 bulan penjara, dan pasal 216 ancamannya 4 bulan penjara. Namun pasal 221 tidak dapat diterapkan pada keluarga, seperti suami atau istri pelaku.