Pengacara Ajukan Saksi Meringankan Hafid dan Assyifa Minggu Depan
"Kami akan mengajukan saksi yang meringankan Hafid," ucap pengacara Hafid, Hendrayanto di PN Jakarta Pusat.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ahmad Imam Al Hafid dan Assyifa Ramadhani, masing-masing terdakwa akan mengajukan saksi yang meringankan hukuman mereka.
Hal itu disampaikan pengacara kedua terdakwa, sebelum sidang hari ini, Selasa (7/10/2014) ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Absoroh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan mengajukan saksi yang meringankan Hafid," ucap pengacara Hafid, Hendrayanto di PN Jakarta Pusat.
Lanjut Hendrayanto, timnya akan mengajukan tiga saksi untuk meringankan Hafid. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut siapa saja yang akan bersaksi, Hendrayanto enggan memberitahukannya.
Sementara itu, salah satu tim pengacara Assyifa, Joko Prasetyo melakukan hal yang seperti yang diajukan Hendrayanto kepada Majelis Hakim.
"Iya, kita juga akan hadirkan saksi yang meringkan Assyifa. Sekitar dua atau tiga orang saksi," kata Joko pada kesempatan yang sama.
Joko juga sempat mengusulkan kepada majelis hakim untuk menghadirkan dokter yang melakukan visum kepada mayat Ade Sara. Namun, usulan itu ditolak karena surat hasil visum dianggap telah mewakili dokter visum.