Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Ajukan Saksi Meringankan Hafid dan Assyifa Minggu Depan

"Kami akan mengajukan saksi yang meringankan Hafid," ucap pengacara Hafid, Hendrayanto di PN Jakarta Pusat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengacara Ajukan Saksi Meringankan Hafid dan Assyifa Minggu Depan
Warta Kota/ Panji Baskhara Ramadhan
Terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, Assyifa Ramadhani menangis saat masuk di ruang sidang, Lantai II, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/09/2014). Ia bersama kuasa hukumnya M Syafri Noer duduk diruang sidang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Ahmad Imam Al Hafid dan Assyifa Ramadhani, masing-masing terdakwa akan mengajukan saksi yang meringankan hukuman mereka.

Hal itu disampaikan pengacara kedua terdakwa, sebelum sidang hari ini, Selasa (7/10/2014) ditutup oleh Ketua Majelis Hakim, Absoroh, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami akan mengajukan saksi yang meringankan Hafid," ucap pengacara Hafid, Hendrayanto di PN Jakarta Pusat.

Lanjut Hendrayanto, timnya akan mengajukan tiga saksi untuk meringankan Hafid. Ketika dimintai keterangan lebih lanjut siapa saja yang akan bersaksi, Hendrayanto enggan memberitahukannya.

Sementara itu, salah satu tim pengacara Assyifa, Joko Prasetyo melakukan hal yang seperti yang diajukan Hendrayanto kepada Majelis Hakim.

"Iya, kita juga akan hadirkan saksi yang meringkan Assyifa. Sekitar dua atau tiga orang saksi," kata Joko pada kesempatan yang sama.

BERITA REKOMENDASI

Joko juga sempat mengusulkan kepada majelis hakim untuk menghadirkan dokter yang melakukan visum kepada mayat Ade Sara. Namun, usulan itu ditolak karena surat hasil visum dianggap telah mewakili dokter visum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas