Polda Metro Jaya Ringkus Empat Pedagang Senpi Ilegal
Tersangka Hary Fitriyawan membeli senjata api dari pria berinisial AK yang masih dikejar Polisi.
Editor: Rendy Sadikin
Laporan Wartawan Warta Kota, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku jual beli senjata api ilegal.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan, empat orang tersangka, yaitu Hary Fitriyawan alias Jhony Kemod Ahmad Jayadi, Amir Fajar dan Agus Tri Laksana.
"Mereka ditangkap di beberapa tempat, seperti Bekasi, Lampung, dan Karawang. Tersangka HF melakukan jual beli senjata api sejak bulan April 2014 hingga sekarang," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10).
Tersangka Hary Fitriyawan membeli senjata api dari pria berinisial AK yang masih dikejar Polisi. AK penjual senjata dari Cipacing dan biasa bertransaksi di pintu keluar Tol Cikarang.
Sedangkan tersangka AY menjual senjata api kepada empat orang yang saat ini masih DPO, yakni RA, AA, SN, dan EN. Hary menjual senjata ke tersangka Agus Tri Laksana dan tersangka Agus Tri menjual kembali ke tersangka Amir Fajar dan dijual kembali ke Agus Ahmadi.
Dikatakan Herry, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti empat senjata api, 150 butir amunisi, satu lembar slip paket kiriman, satu unit telepon genggam dan tiga unit senapan angin.