Polisi Tegaskan Akan Ciduk Orang Yang Membantu Sembunyikan Habib Novel
Polisi menegaskan jika ada yang membantu Novel bersembunyi, maka bisa dijerat pasal menyembunyikan pelaku
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ahmad Sabran
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya sudah menyebar foto Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel. Bahkan Polisi menegaskan jika ada yang membantu Novel bersembunyi, maka bisa dijerat pasal turut serta menyembunyikan pelaku kejahatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan, jika dikemudian hari Novel diketahui bersembunyi dengan bantuan orang lain, maka semua akan diperiksa.
"Kalau dia dibantu bersembunyi, kita akan periksa dulu (yang membantu). Dia tahu atau tidak bahwa Novel itu tersangka dan DPO, kalau dia tahu, itu berarti menyembunyikan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (7/10/2014).
Pasal yang bisa dijeratkan kepada kerabat yang menyembunyikan Novel adalah pasal 221 KUHP tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana, serta pasal 261 KUHP tentang menghalangi tugas penyidik kepolisian.
Pasal 221 ancamannya 9 bulan penjara, dan pasal 216 ancamannya 4 bulan penjara. Namun pasal 221 tidak dapat diterapkan pada keluarga, seperti suami atau istri pelaku.