Selama Sebulan, Dishub DKI Derek 300 Lebih Kendaraan
Syafrin menjelaskan, dari total 317 kendaraan yang diderek, sebanyak 53 kendaraan diderek oleh Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Pengendalian Operasional Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengungkapkan pihaknya telah memberi sanksi denda dan derek terhadap 300 lebih pemilik kendaraan yang parkir sembarangan.
"Dari tanggal 8 September hingga 6 Oktober ini, hasil penderekan selama kurang lebih satu bulan ada 317 kendaraan yang diderek," ujar Syafrin di Jakarta, Selasa (7/10/2014).
Syafrin menjelaskan, dari total 317 kendaraan yang diderek, sebanyak 53 kendaraan diderek oleh Bidang Pengendalian dan Operasional Dishub DKI, kemudian 54 kendaraan oleh Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.
Kemudian, Suku Dinas perhubungan Jakarta Utara 88 kendaraan, Suku Dinas Perhubungan DKI Jakarta Selatan 49 kendaraan, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat 53 kendaraan dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur ada 21 kendaraan.
Untuk sanksi denda, Syafrin mengatakan pihaknya memberi sanksi sebesar Rp500 ribu bagi kendaraan yang parkir sembarangan. Pemberian sanksi denda tersebut telah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp 500.000 per hari dari setiap kendaraan yang diderek.
Syafrin mengatakan, pihaknya akan terus menjalankan aturan denda dan derek tersebut di tiap wilayah yang selama ini menjadi tepat para pengendara mobil memarkiri kendaraannya sembarangan.
"Kami terus melakukan upaya penertiban parkir liar. Karena itu salah satu penyebab kemacetan di Jakarta," ucapnya.