Ditahan, Habib Novel Dijerat Tiga Pasal Berlapis
Polda Metro Jaya resmi menahan Novel Bamukmin (NB), tersangka dalam demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) Jumat (3/9/2014) lalu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota/Henry Lopulalan
Polisi menghadapi massa dari Front Pembela Islam (FPI) yang melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat terjadi kerusuhan menyusul aksi unjuk rasa FPI, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya resmi menahan Novel Bamukmin (NB), tersangka dalam demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) Jumat (3/9/2014) lalu.
Pascadiperiksa Rabu (8/10/2014) sore hingga Kamis (9/10/2014) pagi, Novel resmi ditahan.
"Iya sudah ditahan, resmi ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya.
Heru melanjutkan, atas perbuatannya Novel dikenakan tiga pasal berlapis yakni Pasal 160, Pasal 170, dan Pasal 214 KUHP.
"Kena pasal soal pengeroyokan, penghasutan, dan melawan petugas. Ancaman diatas 5 tahun penjara," ucap Heru.
Berita Rekomendasi