Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara
Novel Bamukmin (NB), tersangka dalam demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Kapolisian.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Bamukmin (NB), tersangka dalam demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Kapolisian.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan Novel dikenai pasal berlapis yakni 160, 170, dan 214 KUHP.
"Kena pasal soal pengeroyokan, penghasutan dan melawan petugas. Ancamannya 5-8 tahun penjara," kata Unggung, Kamis (9/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Unggung pun meyakinkan pihaknya pasti akan menindak tegas para tersangka demo anarkis yang mengakibatkan 16 anggota kepolisian itu terluka.
Berita Rekomendasi