Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara

Novel Bamukmin (NB), tersangka dalam demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Kapolisian.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Habib Novel Terancam 8 Tahun Penjara
repro:Warta Kota/Ahmad Sabran
Foto petinggi Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Novel Bamukmin (NB), tersangka dalam demo ricuh Front Pembela Islam (FPI) beberapa waktu lalu dikenakan pasal berlapis oleh penyidik Kapolisian.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Unggung Cahyono mengatakan Novel dikenai pasal berlapis yakni 160, 170, dan 214 KUHP.

"Kena pasal soal pengeroyokan, penghasutan dan melawan petugas. Ancamannya 5-8 tahun penjara," kata Unggung, Kamis (9/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Unggung pun meyakinkan pihaknya pasti akan menindak tegas para tersangka demo anarkis yang mengakibatkan 16 anggota kepolisian itu terluka.

Rekomendasi Untuk Anda
Tags:
FPI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas