Jaksa Tuntut Hukuman Seumur Hidup untuk Pembunuh Feby Lorita
Keluarga Feby Lorita (31) merasa puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Asido April Parlindungan Simangunsong (22) terdakwa
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta - Keluarga Feby Lorita (31) korban pembunuhan yang jenazahnya ditemukan di dalam bagasi mobil Nissan March miliknya akhir Januari 2014 lalu, merasa puas atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Asido April Parlindungan Simangunsong (22) terdakwa pembunuh Feby.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Selasa (7/10/2014), jaksa menuntut Asido hukuman pidana penjara seumur hidup sesuai Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kami cukup puas dengan tuntutan jaksa atas terdakwa. Hukuman seumur hidup cukup pantas terhadap terdakwa yang sudah membunuh adik kami dengan kejam," kata Evy Lorita (44) kakak kandung Feby kepada Warta Kota, Rabu (8/10/2014).
Evy mengatakan, dirinya tidak hadir dalam sidang pembacaan tuntutan JPU Selasa kemarin. "Saya diberitahu oleh jaksa kalau mereka menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup, Kami cukup puas dengan tuntutan itu," kata Evy.
Sementara itu, kuasa hukum Asido, Sahara Pangaribuan, menjelaskan bahwa tuntutan jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan sangat prematir. Sebab, tidak ada satu pun saksi yang dihadirkan di persidangan melihat atau mendengar langsung bahwa Asido merencanakan pembunuhan terhadap Feby.
"Memang benar pembunuhan itu terjadi. Tetapi kalau direncanakan tidak ada saksi yang mengarah ke sana serta tidak ada bukti yang menjelaskan itu. Ini makanya kami bilang, tuntutan ini terlalu prematur," kata Sahara, Rabu (8/10/2014).
Karenanya, kata Sahara, setelah mendengar tuntutan jaksa itu, Asido menangis. "Sebab ia merasa tidak merencanakan pembunuhan itu," katanya.
Asido membunuh Feby karena sakit hati Feby menolak cintanya dengan cara yang kasar. Setelah menghabisi Feby di rumah kerabatnya di Bojonggede, Asido menyimpan jenazah Feby di bagasi mobil Nissan March milik Feby. Mobil itu lalu ditinggalkan di kawasan Pondok Kelapa, Durensawit, Jakarta Timur, akhir Januari 2014 lalu dengan bantuan kakak Asido, Daniel.
Sebelumnya oleh JPU Asido dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya adalah maksimal hukuman mati, seumur hidup atau penjara 20 tahun.