Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syahab dan Novel Pasal Penghasutan

Heru menegaskan bahwa empat orang tersangka di bawah umur tetap diproses meski tidak ditahan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Syahab dan Novel Pasal Penghasutan
Warta Kota/Ahmad Sabran
Habib Novel saat berada di Polda Metro Jaya, Kamis (9/10/2014). Petinggi Front Pembela Islam ini menyerahkan diri setelah beberapa hari menjadi buron polisi karena dianggap melarikan diri setelah kerusuhan demo FPI yang ricuh di depan Balai Kota Pemprov DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Heru Pranoto menyatakan bahwa dua petinggi Front Pembela Islam (FPI) yang bertindak sebagai penanggung jawab atau koordinator dijerat pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Mereka adalah Novel Bamumin dan Syahab Anggawi. ”Sedangkan 20 orang lainnya dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan 214 tentang melawan petugas, saya sudah tandatangani penahanan untuk NV,” ujar Heru, Kamis (9/10/2014) sore.

Ia mengatakan, tersangka Novel sudah diperiksa dan diusahakan secepat mungkin bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan dengan lancar. Heru menegaskan bahwa empat orang tersangka di bawah umur tetap diproses meski tidak ditahan.

Menurut Heru, berdasarkan pemeriksaan, Novel terakhir berada di daerah Pejompongan, Jakarta Pusat. Kemudian pada sore hari ia menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. (Ahmad Sabran)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas