Lilik Sebar 6 Ton Mie Berformalin ke Jabodetabek Setiap Hari
Hal ini cukup mengkhawatirkan sehingga pihaknya melakukan penggerebekan dan penutupan atas dua pabrik mie itu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beserta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menggerebek dan menyegel dua pabrik mie olahan atau mie basah berformalin di Bojonggede, Bogor, Sabtu (11/10/2014) dinihari.
Kepala Pusat Penyidikan BPOM Pusat, Hendri Siswadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap Lilik Supriyadi (47) pemilik ke dua pabrik itu, diketahui bahwa setiap harinya ada 6 ton mie basah berbahaya atau mengandung formalin yang disebar ke sejumlah pasar tradisional dan penjual mie grosir di Jabodetabek.
"Dari penjualan 6 ton mie berformalin ini, omset dua pabrik itu mencapai Rp 30 Juta perharinya," kata Hendri kepada wartawan, Sabtu.
Menurut Hendri, hal ini cukup mengkhawatirkan sehingga pihaknya melakukan penggerebekan dan penutupan atas dua pabrik mie itu.
"Untuk memasarkannya mereka menggunakan empat mobil pick-up ke pelanggan mereka di Jabodetabek," ujar Hendri.
Ia menyatakan campuran formalin dalam mie hasil produksi pabrik milik Lilik itu diketahui cukup tinggi sehingga sangat membahayakan kesehatan siapapun yang mengkonsumsinya.
Selain itu kata Hendri, Lilik mengaku dua pabrik mie miliknya sudah tiga tahun ini beroperasi. Seperti diketahui dua pabrik mie basah milik Lilik di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, serta di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, digerebek petugas BPOM dan Bareskrim Polri, Sabtu dinihari.
Saat digerebek, puluhan pekerja tengah bekerja memproduksi mie bercampur formalin. Dari informasi pekerja pabrik, petugas juga mengamankan Lilik di rumahnya yang tak jauh dari pabrik mie miliknya di Pabuaran, Bojonggde, Bogor.
Dari dua pabrik itu, petugas menyita 2 kantung plastik besar formalin, bahan kimia lain yang diduga berbahaya, dua set alat pencetak mie, ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik, dan alat pendingin mie.
Semua barang bukti dibawa dengan truk oleh petugas.
\Atas perbuatannya Lilik akan dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.