Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lilik Sebar 6 Ton Mie Berformalin ke Jabodetabek Setiap Hari

Hal ini cukup mengkhawatirkan sehingga pihaknya melakukan penggerebekan dan penutupan atas dua pabrik mie itu.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lilik Sebar 6 Ton Mie Berformalin ke Jabodetabek Setiap Hari
Warta Kota/Budi Malau
Pabrik mie basah milik Lilik Supriyadi (47) di Pabuaran, Bojonggede, Bogor yang digrebek BPOM dan Bareskrik Polri, Sabtu (11/10/2014) dinihari. Petugas juga mengamankan Lilik dari rumahnya yang tak jauh dari lokasi pabrik. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beserta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, menggerebek dan menyegel dua pabrik mie olahan atau mie basah berformalin di Bojonggede, Bogor, Sabtu (11/10/2014) dinihari.

Kepala Pusat Penyidikan BPOM Pusat, Hendri Siswadi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap Lilik Supriyadi (47) pemilik ke dua pabrik itu, diketahui bahwa setiap harinya ada 6 ton mie basah berbahaya atau mengandung formalin yang disebar ke sejumlah pasar tradisional dan penjual mie grosir di Jabodetabek.

"Dari penjualan 6 ton mie berformalin ini, omset dua pabrik itu mencapai Rp 30 Juta perharinya," kata Hendri kepada wartawan, Sabtu.

Menurut Hendri, hal ini cukup mengkhawatirkan sehingga pihaknya melakukan penggerebekan dan penutupan atas dua pabrik mie itu.

"Untuk memasarkannya mereka menggunakan empat mobil pick-up ke pelanggan mereka di Jabodetabek," ujar Hendri.

Ia menyatakan campuran formalin dalam mie hasil produksi pabrik milik Lilik itu diketahui cukup tinggi sehingga sangat membahayakan kesehatan siapapun yang mengkonsumsinya.

Selain itu kata Hendri, Lilik mengaku dua pabrik mie miliknya sudah tiga tahun ini beroperasi. Seperti diketahui dua pabrik mie basah milik Lilik  di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, serta di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, digerebek petugas BPOM dan Bareskrim Polri, Sabtu dinihari.

Berita Rekomendasi

Saat digerebek, puluhan pekerja tengah bekerja memproduksi mie bercampur formalin. Dari informasi pekerja pabrik, petugas juga mengamankan Lilik di rumahnya yang tak jauh dari pabrik mie miliknya di Pabuaran, Bojonggde, Bogor.

Dari dua pabrik itu, petugas menyita 2 kantung plastik besar formalin, bahan kimia lain yang diduga berbahaya,  dua set alat pencetak mie, ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik, dan alat pendingin mie.
Semua barang bukti dibawa dengan truk oleh petugas.

\Atas perbuatannya Lilik akan dijerat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Tags:
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas