Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPOM Koordinasi Bareng Kemendag Awasi Penjualan Formalin

"Ini untuk mengawasi tata niaganya, termasuk kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pabrik kimia di Tangsel itu,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in BPOM Koordinasi Bareng Kemendag Awasi Penjualan Formalin
WARTA KOTA/ HENRY LOPULALAN
Ilustrasi mie berformalin. 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Badan Pengawas Obat dan Makanan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam pengawasan penjualan formalin yang belakangan marak disalahgunakan sebagai bahan pengawet makanan.

"Ini untuk mengawasi tata niaganya, termasuk kemungkinan pelanggaran yang dilakukan pabrik kimia di Tangsel itu," ujar Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswadi, kepada Warta Kota, Minggu (12/10/2014).

Koordinasi ini, sambung Hendri, sebagai tindak lanjut kasus penggerebekan dua pabrik mie basah di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/10/2014) dini hari. Diketahui pabrik kimia di Tangsel disebut sebagai pemasok formalin.  

Dua pabrik mie basah yang menggunakan formalin itu berada di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, dan di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor.

Hasil penggrebekan BPOM dan Bareskrim Polri mendapati kedua pabrik tersebut memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin yang sangat berbahaya dan mengancam kesehatan konsumennya.

Saat digerebek, puluhan pekerja tengah bekerja memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin ke dalamnya bahan baku.

Berita Rekomendasi

Petugas berhasil mengamankan Lilik Supriyadi (47) pemilik ke dua pabrik mie basah dari rumahnya yang tak jauh dari pabrik mie miliknya di Pabuaran, Bojongede, Bogor.

Barang bukti yang disita di antaranya dua kantung plastik besar formalin, dua set alat pencetak mie, ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik, serta alat pendingin mie.

Atas perbuatannya Lilik dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas