Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pabrik Kimia dari Tangsel yang Jadi Pemasok Formalin ke Pabrik-pabrik Mie Basah Diawasi Ketat

Pabrik kimia dari Tangerang Selatan yang disinyalir jadi pemasok formalin ke berbagai pabrik mie basah kini dalam pengawasan.

Editor: Agung Budi Santoso
zoom-in Pabrik Kimia dari Tangsel yang Jadi Pemasok Formalin ke Pabrik-pabrik Mie Basah Diawasi Ketat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
DIGEREBEK - Pemilik pabrik memperlihatkan mie yang belum diberi formalin saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan pabrik tersebut di Gang H Mukti Dalam 4, Jalan Kopo, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Pabrik mie tersebut digerebek pihak kepolisian setelah kedapatan memproduksi mie menggunakan bahan pengawet berbahaya jenis formalin. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM -  Sebagai tindak lanjut kasus penggerebekan dua pabrik mie basah di Bojonggede, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (11/10/2014) dinihari, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kini berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam pengawasan penjualan formalin yang kerap disalahgunakan sebagai bahan untuk produksi makanan.

Hal itu dikatakan, Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, kepada Warta Kota, Minggu (12/10/2014) malam.

Sebab, kata Hendri dari pendalaman pihaknya, pemasok formalin kepada dua pabrik mie basah di Bojonggede, Bogor tersebut adalah pabrik kimia di Tangerang Selatan, Banten dan bukan sekedar toko penjual bahan kimia saja.
"Jadi kami akan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan untuk mengawasi tata niaganya, termasuk kemungkinan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik kimia di Tangsel itu," ujar Hendri.

Seperti diketahui dua pabrik mie basah di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, dan pabri mie di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, digerebek petugas BPOM bersama Bareskrim Polri, Sabtu (10/10/2014) dinihari.

Kedua pabrik diketahui memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Saat digerebek, puluhan pekerja tengah bekerja memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin ke dalamnya.

Selain itu, petugas juga mengamankan Lilik Supriyadi (47) pemilik ke dua pabrik mie basah tersebut dari rumahnya yang tak jauh dari pabrik mie miliknya di Pabuaran, Bojongede, Bogor.

Dari dua pabrik mie berformalin itu, petugas menyita 2 kantung plastik besar berisi formalin, bahan kimia lain yang diduga berbahaya, dua set alat pencetak mie, ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik, serta alat pendingin mie. Semua barang bukti dibawa petugas dengan menggunakan truk. Atas perbuatannya Lilik dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. (Budi Malau)

BERITA TERKAIT
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas