Semua Alat Produksi Mie Basah Berformalin di Bogor Disita, Pemilik dan Karyawan Diperiksa
Pemilik dan karyawan pabrik mie basah berformalin di Bojong Gede Bogor diperiksa penyidik. Semua alat produksi juga disita.
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Hendri Siswadi, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), mengatakan bahwa proses penyidikan terhadap dua pabrik mie berformalin di Bojong Gede, Bogor dimana pihaknya mengamankan pemilik kedua pabrik Lilik Supriyadi (47) masih terus dilakukan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Bandung.
"Semua alat produksi yang kami sita dari dua pabrik itu serta barang bukti lainnya dibawa ke Balai POM Bandung," kata Hendri saat dihubungi Warta Kota, Minggu (12/10/2014).
Menurut Hendri, pemilik pabrik mie, Lilik, juga masih dalam pemeriksaan petugas penyidik PNS Balai Besar POM Bandung.
Menurut Hendri, selain mengamankan Lilik, pihaknya juga sudah memeriksa beberapa pekerja pabrik sebagai saksi dalam kasus ini.
"Para pekerja pabrik yang kami periksa sebatas saksi saja," ujar dia. Seperti diketahui dua pabrik mie basah di Jalan Citayam, Kampung Pabuaran, RT 3/RW 13, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojongede, Bogor, dan pabri mie di Kampung Pasir Angin, RT04/02, Desa Nanggerang, Kecamatan Tajurhalang, Bogor, digerebek petugas BPOM bersama Bareskrim Polri, Sabtu (10/10/2014) dinihari.
Kedua pabrik diketahui memproduksi mie basah dengan menggunakan formalin yang sangat berbahaya bagi kesehatan jika dikonsumsi. Saat digerebek, puluhan pekerja tengah bekerja memproduksi mie basah dengan mencampurkan formalin ke dalamnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan Lilik Supriyadi (47) pemilik ke dua pabrik mie basah tersebut dari rumahnya yang tak jauh dari pabrik mie miliknya di Pabuaran, Bojongede, Bogor. Dari dua pabrik mie berformalin itu, petugas menyita 2 kantung plastik besar berisi formalin, bahan kimia lain yang diduga berbahaya, dua set alat pencetak mie, ratusan kilogram mie basah berbahan formalin yang dibungkus plastik, serta alat pendingin mie. Semua barang bukti dibawa petugas dengan menggunakan truk.
Atas perbuatannya Lilik dijerat dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar. (Budi Malau)