Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Rumah Kosong
Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat maling spesialis rumah kosong
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus empat maling spesialis rumah kosong dengan cara mengetok garasi rumah.
Kini keempat pelaku yakni NZ warga Jakarta Timur, ZA dan PA warga Apartemen Kalibata City, serta KA warga Jakarta Timur yang berperan sebagai penadah mendekam di tahanan Polda Metro.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan modus yang dilakukan pelaku yaitu memukul garasi di rumah-rumah yang diduga kosong.
"Mereka menyasar rumah kosong, lalu memukul-mukul garasinya seolah ingin bertamu. Kalau penghuni rumah tidak keluar berarti kosong. Tapi kalau ada penghuninya, dia pura-pura cari alamat," kata Heru, Senin (13/11/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian apabila rumah itu kosong, mereka langsung merangsek masuk dengan merusak gembok pagar rumah menggunakan kunci leter T.
Mereka lalu masuk ke dalam rumah dengan mencongkel pintu atau jendela menggunakan linggis serta obeng. Serta mengobrak-abrik rumah, mencari barang berharga.
"Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka beraksi sejak 2012 dan wilayah operasinya di Jakarta Timur, Depok serta Bekasi," kata Heru.
Selain menangkap empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua obeng, satu kunci leter T, tiga unit motor, dan sajam berupa badik serta sangkur.
Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.