Udar Ajukan Praperadilan Terkait Penahanannya
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/10/2014).
Ia melihat bahwa penyidik Kejaksaan Agung sudah menyalahi prosedur yang ada terkait penahanan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus TransJakarta 2013. Dalam sidang perdananya, Udar diwakili kuasa hukumnya Eggi Sudjana.
Sidang perdana praperadilan Udar Pristono tersebut hanya berlangsung selama 45 menit di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan tersebut hanya dipimpin hakim tunggal Nur Aslam dimana sebagai pemohon Udar Pristono dan termohon Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, dan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Kepada wartawan, kuasa hukum Udar, Eggy Sudjana menjelaskan bahwa dalam penahanan kliennya tidak memenuhi unsur yang dipersangkakan.
"Dalam persangkaan yang dituduhkan predicat crime (bukti awal) yang dituduhkan tidak terbukti," ucap Eggy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai menghadiri sidang tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Eggy meminta hakim bisa memberikan keadilan kepada kliennya. Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama pun Eggy meminta Joko 'Jokowi' Widodo ikut bertanggungjawab atas korupsi pengadaan Bus TransJakarta tersebut.
"Kami meminta saat Jokowi sebagai Gubernur DKI untuk mempertangungjawabkannya, sebab klien kami tidak melakukan seperti yang dituduhkannya," katanya.