Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Temukan Indikasi Massa FPI Dibayar

Hingga saat ini belum ada indikasi massa FPI yang melakukan aksi di Balai Kota dan DPRD DKI hingga berujung ricuh itu dibayar oleh pihak tertentu.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Polisi Belum Temukan Indikasi Massa FPI Dibayar
Warta Kota/Henry Lopulalan
Massa dari Front Pembela Islam (FPI) melemparkan batu ke arah Gedung DPRD DKI Jakarta saat melakukan aksi unjuk rasa, di Jalan Kebon Sirih, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014). Ratusan anggota FPI berdemo menolak Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diangkat menjadi gubenur, yang berujung bentrok di depan Gedung DPRD dan di depan Balai Kota. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Berdasarkan hasil penyidikan Polda Metro Jaya, hingga saat ini belum ada indikasi massa FPI yang melakukan aksi di Balai Kota dan DPRD DKI hingga berujung ricuh itu dibayar oleh pihak tertentu.

"Belum ada indikasi soal mereka dibayar," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (14/10/2014).

Rikwanto mengatakan diketahui adanya mobilisasi massa dari luar Jakarta ialah dari adanya pesan berantai yang dikirim dan diterima dari orang-orang di luar daerah Jakarta terlebih di Jawa Barat.

Menurut Rikwanto, pesan berantai itu berisi ajakan yang berisi nada provokatif untuk melakukan aksi unjukrasa. "Isi broadcast ada nada provokatif," kata Rikwanto.

Untuk diketahui, Ormas FPI melakukan aksi unjukrasa yang berujung ricuh di Balaikota dan DPRD DKI. Akibatnya belasan anggota kepolisian terluka.

Dalam upaya penegakan hukum, polisi menetapkan 22 anggota massa FPI sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Mereka dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, pasal 214 KUHP menlawan petugas atau aparat. Serta Undang-undang Darurat soal kepemilikan sajam. Ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.

Tags:
FPI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas