Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Jika Memakai Perppu, DKI Sudah Punya Wakil

Basuki Tjahaja Purnama menyarankan untuk tidak meributkan masalah wakil gubernur

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ahok: Jika Memakai Perppu, DKI Sudah Punya Wakil
/henry lopulalan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama menyarankan untuk tidak meributkan masalah wakil gubernur, karena DKI Jakarta tidak memerlukan posisi wakil gubernur.

Menurut pria yang karib disapa Ahok, baik merujuk Perppu Nomor 1 Tahun 2014 pasal 168, maupun undang-undang DKI Pasal 29 tahun 2007, maka DKI kekosongan wakil gubernur tersebut sah karena ada deputi gubernur.

“Kalau DKI malahan, kalau kita gunakan Perppu itu, 2 wakil, dan itu dipilih oleh gubernurnya,” ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (15/10/2014).

Apalagi menurut Ahok, DKI Jakarta memiliki kekhususan dengan undang-undang nomor 29 tahun 2007 yang menyebutkan jika penduduk lebih dari 10 juta maka dapat memiliki dua wakil gubernur. Sementara sekarang DKI sudah mewakili empat deputi Gubernur.

“Kalau kita menafsirkan pake Perppu itu, berarti yang menentukan wakil saya dong. Dan beda DKI dengan daerah lain tau nggak di mana? Kalau di atas 10 juta kan 2 wakil, DKI itu secara khusus Undang-undang, sudah menyediakan 4 wakil gubernur. Jadi DKI itu sebenarnya sudah nggak perlu wakil, udah ada 4,” ujar Ahok.

Empat deputi Gubernur DKI Jakarta sekarang ini adalah Deputi Gubernur Bidang Industri, perdagangan, dan transportasi (Indagtrans), Deputi Gubernur Bidang Pariwisata, dan Kebudayaan, Deputi Bidang pengendalian Kependudukan dan Pemukiman, Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas