Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

"Saya Membunuh Feby, Spontan, Pak Hakim!"

Asido, merupakan terdakwa utama kasus pembunuhan Feby Lorita (31).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in
Warta Kota/Budi Malau
Daniel Hamonangan Simangunsong (28) terdakwa kasus pembuangan mayat dan pencurian terkait kasus pembunuhan Feby Lorita (32) dalam sidang di PN Depok, Rabu (27/8/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK -  "Saya membunuh Feby, spontan, Pak Hakim. Karena saya dikasari, dipukuli dan ditendangi terus menerus, saat itu. Tidak ada saya merencanakan untuk bunuh dia."

Begitu ucapan Asido April Parlindungan Simangunsong (22) di depan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, saat sidang kasus pembunuhan Feby Lorita digelar, Rabu (15/10/2014) sore.

Asido, merupakan terdakwa utama kasus pembunuhan Feby Lorita (31).

Pernyataan itu diungkapkan Asido, usai berkas pledoi atau pembelaannya, dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

Terdakwa Asido dituduh membunuh Feby janda cantik beranak satu, tetangga apartemennya di kawasan Cibubur.

Pembunuhan yang dilakukan Asido terkuak, setelah jenasah Feby ditemukan dalam bagasi mobil Nissan March milik Feby, yang diparkir di Durensawit, Jakarta Timur, pada akhir Januari 2014 lalu.

"Saya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar Feby, atas apa yang telah saya lakukan," tambah Asido dengan kepala tertunduk di depan majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Sahara Pangaribuan, Kuasa Hukum Asido, mengatakan, pernyataan Asido di depan majelis hakim dalam persidangan, usai pembacaan pledoi, menandakan bahwa Asido sangat menyesal atas apa yang telah dilakukannya.

Selain itu, kata Sahara, Asido yang mengakui perbuatannya, ingin meminta maaf kepada keluarga korban.

Karenanya, tambah Sahara, dari pernyataan Asido, menunjukkan bahwa pembunuhan terhadap Feby jelas-jelas terjadi secara spontan dan bukan berencana seperti yang dituduhkan dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pekan lalu.

"Pembunuhan ini terjadi di rumah sepupu Asido di Bojonggede, Bogor. Asido membawa Feby ke sana, karena ia akan meminjam uang kepada sepupunya itu, untuk diberikan ke Feby, sesuai permintaan Feby. Jadi mana mungkin ini direncanakan," kata Sahara.

Selain itu, kata Sahara, alat yang digunakan untuk membunuh Feby adalah pisau dapur yang memang ada di rumah itu.

"Jika direncanakan atau dipersiapkan, tentunya Asido membawa pisau yang lebih mematikan dari luar. Tapi ini tidak," kata Sahara.

Sehingga, kata Sahara, dalam berkas pledoi 28 halaman yang disusun dan dibacakannya secara bergantian dengan kuasa hukum Asido lainnya yakni Saut Pangaribuan, pihaknya menyatakan tuntutan jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta persidangan.

"Kami membantah Asido melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman penjara seumur hidup seperti tuntutan jaksa.
Tapi kami sepakat atas dakwaan jaksa bahwa Asido melakukan pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dan melakukan pencurian barang serta perhiasan korban sesuai Pasal 362 KUHP," papar Sahara.

Dengan begitu, katanya, hukuman maksimal yang bisa dikenakan ke Asido bukanlah hukuman penjara seumur hidup, tetapi 15 tahun penjara. "Menilik Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, maka hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara," katanya.

Dalam sidang pembacaan pledoi selama 45 menit tersebut, Sahara, menyebutkan ada dua alasan yang menyebabkan pihaknya memastikan bahwa Asido tidak melakukan pembunuhan berencana.
"Pertama, bahwa dari fakta persidangan tidak ada petunjuk dan alat bukti yang menyatakan Asido telah merencanakan pembunuhan itu.

Alasan kedua, karena di persidangan terkuak bahwa tak ada persiapan dan perencanaan apapun yang dilakukan Asido, untuk membunuh korban. Jadi tidak ada unsur perencanaan sama sekali di sini," kata Sahara.

Karenanya, kata dia, dalam pledoinya, tim kuasa hukum meminta tuntutan jaksa dibatalkan.

"Tuntutan dan dakwaan jaksa tidak tepat jika melihat semua fakta yang terungkap di persidangan," katanya.

Untuk itu, Sahara memohon kepada majelis hakim, agar mempertimbangkan semua fakta persidangan, sebelum menjatuhkan vonis terhadap Asido.
"Sebab sangat jelas sekali, tidak ada persiapan dan perencanaan yang dilakukan terdakwa dalam kasus ini," katanya.

Majelis Hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Sapto Supriyono serta dua hakim anggota, Rina Zein dan Hasanuddin lalu menentukan bahwa sidang selanjutnya dengan agenda vonis atau putusan hukuman atas terdakwa, akan digelar Rabu (22/10/2014) mendatang. "Sidang dengan agenda vonis dilakukan Rabu minggu depan 22 Oktober 2014," kata Hakim Ketua Sapto menutup sidang.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum yang hadir dalam sidang kali ini yakni Komarudin, menyerahkan semua putusan dan pertimbangannya kepada majelis hakim. Yang jelas katanya JPU menilai Asido telah melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP dan menuntutnya di hukum penjara seumur hidup.(bum)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas