Pedagang IRTI Tak Boleh Berdagang Sebelum Lenggang Jakarta Usai Dibangun
Pedagang Akan diperbolehkan berjualan kembali, apabila usai pembangunan selesai.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Warta Kota, Panji Baskhara Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebanyak 1.500 personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, telah membongkar sekitar 150 lapak penampungan sementara pedagang Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI), Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2014) pagi tadi. Untuk sementara, sebanyak 339 pedagang di Lenggang Jakarta itu, tidak diperbolehkan dulu berjualan.
"Tunggu sampai pembangunan Lenggang Jakarta ini selesai. Diperkirakan, akhir November 2014 rampung," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta, Kukuh Hadi Santoso, di lokasi penertiban.
Menurutnya, pedagang yang dinyatakan resmi berdagang di IRTI oleh Suku Dinas (Sudin) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP), akan terlebih dahulu dibina oleh Coorporate Social Responsibility (CSR) PT Sosro. Pedagang Akan diperbolehkan berjualan kembali, apabila usai pembangunan selesai.
Akan tetapi, Kukuh akan memberikan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring), apabila diketahui salah satu pedagang IRTI Monas, berani berjualan selama pembinaan. "Tidak boleh. Itu kan konsekuensinya. Kalau jualan, kita bongkar paksa aja. Angkut barang dagangannya ke Cakung.
Malahan, ia kembali mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan lagi hak untuk berdagang di Lenggang Jakarta, untuk pedagang yang berani berjualan lagi di IRTI. "Haknya akan hilang. Otomatis, tidak dapat menempati Lokasi Binaan (Lokbin) yang ada di Lenggang Jakarta," tegasnya.
Demi mengamankan lokasi penertiban yang sudah dibongkar aparat penertiban sejak pukul 06.00 WIB tadi, pihaknya akan mengawasi lokasi sampai Lenggang Jakarta berhasil dibangun.
"Jika ada pedagang yang nekat berjualan, akan langsung ditangkap Pol PP. Kawasan IRTI akan dijaga petugas seperti di dalam kawasan Monas. Kawasan ini akan selalu kami jaga," tutup Kukuh.