Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terdakwa Kasus Pembunuhan Itu Berdusta

"Dia berdusta kalau pembunuhan ini spontan! Sudah jelas, semua fakta membuktikan pelaku melakukannya berencana,"

Editor: Y Gustaman
zoom-in Terdakwa Kasus Pembunuhan Itu Berdusta
Warta Kota/Budi Malau
Dua terdakwa kakak beradik Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo dan Daniel Hamonangan Simangunsong (28) menuju ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (20/8/2014). Mereka didakwa membunuh Feby Lorita (32). 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Malau

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - "Dia berdusta kalau pembunuhan ini spontan! Sudah jelas, semua fakta membuktikan pelaku melakukannya berencana," begitu murka Sylvia Lorita (43) terhadap pengakuan Asido April Parlindungan Simangunsong (22), pembunuh adiknya Feby Lorita (31).

Sylvia jengkel, emosional, mendengar Asido begitu entengnya mengakui pembunuhan Feby, di muka persidangan di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (15/10/2014), spontan. Asido kesal lantaran almarhumah terus mengasari, memukuli, dan menendanginya terus-menerus.

Keluarga besar Feby membantah pernyataan Asido. Feby beberapa hari sebelum menghilang diliputi rasa kekhawatiran. Kepada kakaknya Marlina, Feby mengaku ketakutan dan gelisah karena ada orang yang mengempiskan ban mobilnya Nissan March.

Hari-hari terakhirnya, Feby juga merasa diikuti ke mana pun. Cerita itu ia sampaikan kepada Marlina sendiri. "Keterangan Marlina ini sudah diberikan ke polisi dan tertuang juga dalam BAP polisi," ujar Sylvia kepada Warta Kota, Kamis (16/10/2014).

Marlina mencoba menelpon Feby dua hari setelah cerita itu, tapi tak menyambung. Keluarga yang lain harap-harap cemas, mencari tahu di mana keberadaan dan bagaimana kondisi Febby. "Kami tak menyangka Feby ditemukan tewas di bagasi mobilnya. Kami terpukul," kata Sylvia atau Yaya.

Begitu yakinnya Yaya dan keluarga besar kematian Feby karena dibunuh. Sehingga mereka menolak bulat pengakuan Asido usai membaca nota pembelaannya, membunuh Feby karena spontan. Keluarga hanya berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal kepada Asido.

Berita Rekomendasi

Usai membacakan pledoinya, Asido berucap, "Saya memohon maaf yang sebesarnya, atas apa yang telah saya lakukan." Sahara Pangaribuan, penasihat hukum Asido, menilai pengakuan kliennya di depan majelis hakim adalah bentuk penyesalannya.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas