Gugatan Praperadilan Udar Pristono Ditolak
Penolakan gugatan tersebut, diungkapkan Nur Aslam karena pihak kejaksaan telah melakukan prosedur yang berlaku
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gugatan praperadilan terkait kesalahan prosedur penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono atas kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta beberapa waktu lalu ditolak Hakim Tunggal, Nur Aslam pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (17/10/2014).
Penolakan gugatan tersebut, diungkapkan Nur Aslam karena pihak kejaksaan telah melakukan prosedur yang berlaku. "Adalah sah bagi hakim untuk menolak gugatan praperadilan pemohon secara seluruhnya dan mengabulkan eksepsi termohon," jelasnya
Keputusan tersebut pun ditetapkannya berdasarkan pertimbangan atas keterangan sejumlah saksi serta bukti yang diajukan pemohon maupun termohon.
Dalam persidangan lanjutan tersebut, diungkapkannya kalau pihak termohon yakni pihak Kejaksaan RI telah menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Pasal 30 ayat 1 huruf D Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI Juncto Pasal 20 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
"Termohon telah melakukan tahapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik juga berwenang dalam melakukan penahanan," jelasnya.
Selain itu, dirinya pun menyatakan Surat Penahanan dengan nomor Print-19/F.2/Fd.1/09/2014 sah menurut hukum. Pasalnya, surat tersebut dikeluarkan usai pemohon menjalani pemeriksaan pada 17 September 2014 lalu.
"Surat Penahanan sah terhadap hukum. Sehingga penahanan dan proses hukum pemohon atas tindak pidana korupsi tetap dilanjutkan," tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Kejaksaan RI, Eko Joko Purnomo mengatakan, kalau pihaknya memang telah melakukan penahanan terhadap pemohon sesuai prosedur. Proses hukum terhadap Udar Pristono pun terus dilanjutkan dengan penahanan.
"Kami memang telah laksanakan penahanan sesuai dengan ketentuan. Terkait proses hukumnya, sekarang kasusnya masih dalam pemberkasan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang Praperadilan terkait kesalahan prosedur penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono atas kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta beberapa waktu lalu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (13/10).
Kuasa hukum Udar Pristono menyebutkan, kalau kejaksaan tidak berwenang dalam melakukan penyidikan dan penahanan terhadap kasus tindak pidana korupsi. Selain itu, pihak kuasa hukum Udar Pristono pun tidak terima karena surat penahanan diberikan tanpa mencantumkan bukti uraian singkat kejahatan yang dilakukan dan surat itu diterima bukan oleh keluarga.