Pengacara Udar Pristono Ancam Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial.
Nur Aslam ke Komisi Yudisial. Pasalnya, pihaknya menilai kalau telah berlaku tidak adil
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Wartakotalive.com, Dwi Rizki
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penolakan gugatan sidang Praperadilan terkait kesalahan prosedur penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono atas kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta beberapa waktu lalu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Senin (13/10) mencuatkan kemarahan Kuasa Hukum Udar Pristono.
Salah seorang kuasa hukum Udar Pristono selaku pemohon, Eggi Sudjana mengaku kecewa atas keputusan hakim tersebut. Dirinya berkeyakinan kalau kejaksaan telah lalai dan menyalahi aturan yang diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP.
"Dalam surat penahanan itu tak ada uraian terkait sangkaan kejahatan yang dilakukan pemohon (Udar Pristono-red). Selain itu, surat penahanan dan surat perpanjangan penahanan tidak diterima langsung oleh pihak keluarga. Jelas melanggar Pasal 21 ayat 1 KUHAP," jelasnya.
Merunut keputusan Hakim Tunggal, Nur Aslam dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jumat (17/10/2014) itu pihaknya mengaku masih akan menempuh proses hukum selanjutnya, yakni pengajuan praperadilan kembali melalui istri dan anak.
"Kami akan ajukan praperadilan lagi melalui istri dan anak klien kami, karena pihak ketiga pun bisa mengajukan gugatan praperadilan jika ada proses administrasi penahanan atau penyidikan yang tidak sesuai," jelasnya.
Selain berencana melakukan gugatan praperadilan, dirinya pun berencana akan melaporkan Nur Aslam ke Komisi Yudisial. Pasalnya, pihaknya menilai kalau telah berlaku tidak adil.
Seperti diberitakan sebelumnya, gugatan dalam sidang Praperadilan terkait kesalahan prosedur penahanan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono atas kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (17/10) ditolak Hakim Tunggal, Nur Aslam.
Dalam gugatan tersebut Kuasa hukum Udar Pristono menyebutkan, kalau kejaksaan tidak berwenang dalam melakukan penyidikan dan penahanan terhadap kasus tindak pidana korupsi.
Selain itu, pihak kuasa hukum Udar Pristono pun tidak terima karena surat penahanan diberikan tanpa mencantumkan bukti uraian singkat kejahatan yang dilakukan dan surat itu diterima bukan oleh keluarga.