Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahok: Standar Hidup Layak Tidak Harus Lebih Besar dari Daerah Lain

Ahok mengatakan buruh menuntut keberanian Ahok menaikan Upah Minimum Provisi (UMP) sebesar tiga puluh persen

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Ahok: Standar Hidup Layak Tidak Harus Lebih Besar dari Daerah Lain
ahok.org
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada hari ini, Selasa (21/10/2014) bertemu perwakilan buruh dari Forum Buruh DKI Jakarta (FBDKI) dan Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM).

Usai pertemuan Ahok mengatakan buruh menuntut keberanian Ahok menaikan Upah Minimum Provisi (UMP) sebesar tiga puluh persen karena sudah tidak sesuai lagi dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Bahkan, lanjut Ahok para buruh membandingkannya dengan provinsi lain yang UMP-nya besar.

"Kalo saya bilang Jakarta lebih  rendah bukan  berarti kegagalan, kalo kita bisa menekan inflasi kebutuhan pokok di Jakarta, otomatis KHL  di Jakarta akan lebih murah dibanding daerah lain," ujar Ahok di Balaikota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakara, Selasa (21/10/2014).

Ahok mengatakan yang menjadi permasalahan bukan lah besarnya UMP  melainkan kualitas hidup. Untuk itu, lanjutnya, yang mesti dicarikan solusinya adalah memperbaiki kualitas hidup para pekerja.

"Makanya saya katakan kalau dari sisi kualitas, saya perbaiki. Saya hanya bertindak adil," ujar Ahok

Ahok mengatakan tidak ada dasar yang mengharuskan KHL di Jakarta mesti lebih besar dari daerah lain. KHL lanjut Ahok sangat bergantung pada inflasi yang terjadi.

Berita Rekomendasi

"Tidak ada teorinya Jakarta mesti kebih besar. Kalau kita bisa atasi inflasi, ini akan baik. Transportasi, kita mau kasih transportasi  murah," ujar Ahok.

Berdasarkan hitungan buruh tahun lalu, KHL di Jakarta mencapai 3.772.000 sedangkan berdasarkan hitungan badan pusat statistik KHL di Jakarta sebesar 2 juta rupiah.

KHL merupakan instrument yang menjadi pertimbangan untuk menentukan besaran UMP. KHL dihitung berdasarkan komponen kebutuhan hidup buruh. Mulai dari Transportasi, perumahan, sandang, pangan, kesehatan, hingga kebutuhan pendidikan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas