Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Majelis Hakim Mendengarkan Keterangan Terdakwa Pembunuh Ade Sara

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan Terdakwa yakni, Ahmad Imam Al Hafitd

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Majelis Hakim Mendengarkan Keterangan Terdakwa Pembunuh Ade Sara
Warta Kota/Adhy Kelana
Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifah Anggraini (Assyifa Ramadhani), dua terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto, berdoa sesaat sebelum menjalani sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakara Pusat, Selasa (19/8/2014). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hapsari ini menyebut kedua terdakwa terancam hukuman seumur hidup. Selain itu, keduanya didakwa dengan pasal berlapis. Warta Kota/Adhy Kelana 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan Terdakwa yakni, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18).

 Selasa (21/10/2014)  Majelis hakim akan meminta keterangan dari kedua terdakwa, dan pengacara Assyifa juga masih akan mendatangkan saksi-saksi di persidangan, agar dapat meringankan hukuman Assyifa.

"Hari ini keterangan dari terdakwa. Selain itu, katanya minggu pengacara Assyifa akan mendatangkan dua orang saksi meringankan lagi," ucap pengacara Hafid, Hendrayanto saat dihubungi melalu pesan singkatnya.

Pada Sidang Sebelumnya, Rabu (15/10/2014), di Pengadilan NegeriJakarta Pusat, beragendakan pemeriksaan saksi yang dapat meringankan terdakwa, yakni Assyifa dan Hafitd.

"Hari ini kami hadirkan saksi dari mamanya Hafitd yakni Sulastri dan pembantunya yakni Novi," ucap pengacara Hafitd, Hendrayanto saatditemui di PN Jakarta Pusat.

Lanjut Hendrayanto, kedua saksi itu untuk diperiksa mengenaikepemilikan alat setrum yang digunakan Hafid untuk menyentrum Ade Sara.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya Hafidt, pengacara Assyifa, Joko Priyatno rencananya jugamendatangkan sekitar tiga orang saksi di dalam persidangan, agar dapatmeringankan hukuman Assyifa.

Ketiga saksi itu merupakan guru SMP sekaligus Pembina OSIS yang dekatdengan Assyifa yakni Ronaldi, Tetangga sekaligus teman dari ayah  Hafitd yakni Ade Maulana, dan Teman kecil Assyifa yakni Dede Ayu Putri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas