Majelis Hakim Mendengarkan Keterangan Terdakwa Pembunuh Ade Sara
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan Terdakwa yakni, Ahmad Imam Al Hafitd
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto (19), dengan Terdakwa yakni, Ahmad Imam Al Hafitd (19) dan Assyifa Ramadhani (18).
Selasa (21/10/2014) Majelis hakim akan meminta keterangan dari kedua terdakwa, dan pengacara Assyifa juga masih akan mendatangkan saksi-saksi di persidangan, agar dapat meringankan hukuman Assyifa.
"Hari ini keterangan dari terdakwa. Selain itu, katanya minggu pengacara Assyifa akan mendatangkan dua orang saksi meringankan lagi," ucap pengacara Hafid, Hendrayanto saat dihubungi melalu pesan singkatnya.
Pada Sidang Sebelumnya, Rabu (15/10/2014), di Pengadilan NegeriJakarta Pusat, beragendakan pemeriksaan saksi yang dapat meringankan terdakwa, yakni Assyifa dan Hafitd.
"Hari ini kami hadirkan saksi dari mamanya Hafitd yakni Sulastri dan pembantunya yakni Novi," ucap pengacara Hafitd, Hendrayanto saatditemui di PN Jakarta Pusat.
Lanjut Hendrayanto, kedua saksi itu untuk diperiksa mengenaikepemilikan alat setrum yang digunakan Hafid untuk menyentrum Ade Sara.
Tidak hanya Hafidt, pengacara Assyifa, Joko Priyatno rencananya jugamendatangkan sekitar tiga orang saksi di dalam persidangan, agar dapatmeringankan hukuman Assyifa.
Ketiga saksi itu merupakan guru SMP sekaligus Pembina OSIS yang dekatdengan Assyifa yakni Ronaldi, Tetangga sekaligus teman dari ayah Hafitd yakni Ade Maulana, dan Teman kecil Assyifa yakni Dede Ayu Putri.