Nyabu, Tukang Tato Batal Susul Istri ke Jerman
JAP alias Adit (20) seorang pembuat tato di Bali ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Barat di rumah temannya di Kampung Ambon, Senin (20/1/2014).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - JAP alias Adit (20) seorang pembuat tato di Bali ditangkap satuan narkoba Polres Jakarta Barat di rumah temannya di Kampung Ambon, Senin (20/1/2014).
Rencananta JAP hendak berangkat ke Jerman untuk menyusul sang istri namun hal itu batal karena ia mendekam di tahanan Polres Jakbar.
"Tersangka JAP alias Adit sudah berencana akan berangkat ke Jerman untuk menyusul istri. Tapi kini dia ditahan karena narkoba," kata Wakasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Shinto Silitonga, Selasa (21/10/2014).
Diutarakan Shinto, JAP ditangkap di kediaman JK alias EME (47) dan FP alias VELI (25), ayah dan anak yang mengedarkan narkoba dan turut pula mendekam di penjara bersama JAP.
JAP ditangkap karena kedapatan hendak nyabu di kamar FP bersama dengan seorang tersangka lainnya yakni YC alias Yonas (28), yang adalah karyawan swasta.
Selain menahan keempat tersangka, polisi juga menyita beberapa barang bukti yakni
2 paket sedang ganja, 3 linting ganja bekas pakai, 1 plastik kecil pecahan ekstasi.
Petugas juga menyita 2 paket kecil shabu, alat timbang elektronis atau skill, bong hisap dan cangklong, dan uang Rp625 ribu hasil jual shabu serta HP dan BB
Penangkapa keempatnya pada Senin (20/11/2014) di Kampung Ambon, Jakbar bermula saat petugas mencurigai rumah tersangka bapak dan anak yakni JK alias EME (47) dan anaknya FP alias Veli (25).
Lalu petugas melakukan penggeledahan di ruang tidur Veli ditemukan dia dengan dua temannya JAP alias Adit (28) dan YC alias Yonas (28) hendak mengkonsumsi ganja yang sudah dibeli patungan.
Penyidik kembali melakukan penggeledahan di kamar EME, dan ditemukan cangklong serta bong hisap yang baru saja digunakan EME untuk menghisap shabu.
Setelah dicek urin, para tersangka positif narkoba dan mereka dikenai pasal berlapis yaitu Pasal 111 subs Pasal 114 jo Pasal 132 UU Narkoba dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.