Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kebut Pemberkasan Sitok Srengenge

Polda Metro Jaya saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus Sastrawan Sitok Srengenge

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polisi Kebut Pemberkasan Sitok Srengenge
Warta Kota/Adhy Kelana
Budayawan, Sitok Srengenge 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus Sastrawan Sitok Srengenge yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswi berinisial RW.

"Penyidik masih mempersiapkan berkas, masih disusun untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (21/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Rikwanto menambahkan pihak penyidik menargetkan dalam minggu ini berkas bisa rampung dan segera dikirim ke pihak Kejaksaan.

Untuk diketahui, Sitok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat, 29 November 2013 silam.

Penyidik memerlukan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok tersangka karena untuk menyidik kasus itu, diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk berikan pandangan dan masukan. Terlebih dalam unsur kalimat tidak berdaya.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas