Polisi Kebut Pemberkasan Sitok Srengenge
Polda Metro Jaya saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus Sastrawan Sitok Srengenge
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya saat ini tengah mengebut pemberkasan kasus Sastrawan Sitok Srengenge yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh mahasiswi berinisial RW.
"Penyidik masih mempersiapkan berkas, masih disusun untuk segera dikirimkan ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Selasa (21/10/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Rikwanto menambahkan pihak penyidik menargetkan dalam minggu ini berkas bisa rampung dan segera dikirim ke pihak Kejaksaan.
Untuk diketahui, Sitok ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sitok ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari mahasiswi UI berinisial RW atas kasus perbuatan tidak menyenangkan, persetubuhan wanita diluar nikah dan dalam keadaan tidak berdaya yang dilaporkan pada Jumat, 29 November 2013 silam.
Penyidik memerlukan waktu hampir setahun untuk menetapkan Sitok tersangka karena untuk menyidik kasus itu, diperlukan keterangan saksi ahli dari pihak kompeten untuk berikan pandangan dan masukan. Terlebih dalam unsur kalimat tidak berdaya.