Jaksa Hadirkan Dua Saksi Ahli
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan seksual terhadap siswa SD di JIS
Editor: Rachmat Hidayat
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Achmad Rafiq
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus kekerasan seksual terhadap siswa SD di Jakarta Internasional School (JIS).
Sidang yang digelar hari ini, Rabu (22/10/2014) mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi ahli. Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) rencananya akan mendatangkan sekitar dua orang saksi untuk dimintai keterangan, terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan 5 terdakwa.
"Saksi kali ini ada dua. Tapi baru dateng hanya satu. Satu lagi masih dalam perjalanan," ujar Jaksa Penutut Umum, Ade Rohiman, saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Kedua orang saksi tersebut diantaranya adalah Dokter di Rumah Sakit Cipto Mangunkusomo (RSCM) yakni Oktavinda Safitry, dan salah Guru di JIS. dr. Oktavinda merupakan dokter yang melakukan visum terhadap korban AK.
Adapun kelima terdakwa kasus kekerasan seksual di JIS yakni Afrischa alias Icha, Zainal Abidin, Virgiawan, Syahrial, dan Agun Iskandar.
Pada sidang sebelumnya, (20/10/2014), sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi ditunda. Sebab, saksi yang didatangkan yaitu dokter yang melakukan visum kepada korban AK. Namun, karena saksi berhalangan hadir, sidang ditunda dan dilanjutkan hari ini.